Pabelan-online.com, UMS – Pagi itu, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung seperti biasa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Begitu pula di ruang kuliah C.2.5.yang di isi mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSID). Di ruang yang sederhana itu tampak dosen dan beberapa mahasiswa sedang belajar mata kuliah Analisis Ragam Bahasa.
Suasana yang semula kondusif tersebut tiba-tiba dikejutkan dengan langkah dosen yang berjalan menuju salah satu mahasiswa dan meminta handphone (HP) mahasiswa tersebut. Sesaat kemudian terjadilah tawar-menawar menentukan nominal yang harus dibayar mahasiswa tersebut sebagai sanksi karena telah melanggar peraturan. Bermain HP di dalam kelas.
Susanti (bukan nama sebenarnya), mahasiswa yang dikenai denda, mengaku kecewa karena kehilangan uang untuk menebus kesalahannya.
“Seharusnya ditegur dulu, nggak langsung main denda aja,” ungkapnya sedih, Selasa (22/03/2011). Dia juga menambahkan bahwa penarapan peraturan tersebut masih belum rata..
Atiqa Sabardila, dosen yang menerapkan peraturan dilarang mengaktifkan HP didalam kelas ini, menyatakan tujuan diberlakukannya peraturan tersebut agar mahasiswa bisa menjaga konsentrasi penuh saat KBM berlangsung.
“Mahasiswa itu harus bisa memanfaatkan HP dengan sebaik-baiknya,”tuturnya. Atiqa menambahkan bahwa adakalanya kita tidak menggunakan HP. “Seperti ketika didalam masjid, dan saat perkuliahan berlangsung,” tutupnya. (Nurul)