- Dosen Pembimbing Skripsi Harus Lebih Jeli
Oleh: Shoqib Angriawan
UMS, Koran Pabelan
Mahasiswa pelaku plagiat terancam hukuman dengan pasal berlapis dari SK Rektor UMS tentang Tata Tertib Mahasiswa UMS Bab VI tentang Pemalsuan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Wakil Rektor I, Muhammad Musiyam menjelaskan mahasiswa yang melakukan plagiarisme bisa dikenai sanksi skorsing maksimal dua semester. “Ya, sesuai SK Rektor UMS tentang Tata Tertib Mahasiswa UMS,” terangnya, Jumat (4/11).
Namun mengenai sanksi menurutnya kasus plagiarisme bisa diputuskan sendiri oleh progdi. “Bahkan jika saya sebagai penguji skripsi dan mengetahui ada plagiarisme berat maka sanksi terburuknya saya nyatakan tidak lulus,” tegasnya.
Pelaku plagiarisme juga terjerat (Permendiknas) nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Pasal 12 permendiknas tersebut menjelaskan jika saja pelaku terbukti melakukan plagiat, maka bisa dikenai sanksi paling ringan berupa teguran. Sedangkan sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa dan juga pencabutan kelulusan.
Jika universitas tidak bertindak, maka sesuai pasal 12 ayat 5, mendiknas yang menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan juga universitas.
Sosialisasi berbentuk banner bertuliskan anti plagiarisme pun, sambungnya juga belum efektif. “Kita juga akan membahas masalah plagiarisme dalam raker yang diadakan Senin (21/11) mendatang,” imbuhnya.
Pembimbing skripsi menurutnya juga seharusnya mampu mendampingi dan memberikan masukan kepada mahasiswa. “Pembimbing itu bertanggung jawab secara moral, dan seharusnya mengarahkan mahasiswa,” terangnya.
Senada dengan Musiyam, Ketua Quality Assurance Center, Mujibburohman juga berpendapat sosialisasi berupa banner anti plagiat saja belum efektif. “Selain itu pembimbing skripsi seharusnya juga harus lebih telaten dalam membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan karya ilmiah,” ujarnya, Sabtu (5/11).
Senada dengan Musiyam, Kaprogdi Pendidikan Ekonomi Akuntansi, Djalal Fuadi juga berpendapat pembimbing skripsi sudah sepantasnya menjadi filter terhadap apa yang ditulis mahasiswa.
Ia melihat masih ada kelemahan dalam aturan yang ada di UMS. “Seharusnya peraturan plagiarisme tersebut bisa lebih dispesifikasikan dan sanksinya bisa diperjelas,” ujarnya, Jumat (4/11).
Jika UMS memang serius memberantas plagiarisme maka seharusnya bisa diaplikasikan betul, bukan hanya sekadar sosialisasi. “Namun yang lebih penting adalah menanamkan budaya menolak plagiarisme, bukan hanya aturan saja,” terangnya.