Pabelan-online.com, UMS-Koran Pabelan merilis edisi ke tiganya, Selasa (7/2/12). Pada salah satu berita tersebut memuat bahwa Pemira (Pemilihan Raya) FE diwarnai kecurangan oleh cagub. Pihak Panwaslu, Awais Salbi mengklarifikasi adanya perihal tersebut.
“Bukan kecurangan tapi pelanggaran,”ungkap Salbi, Jumat (10/2/12).
Salbi mengatakan, di duga pelanggaran yang dilakukan kedua kandidat cagub berupa pamflet yang masih terpasang saat hari tenang. “Masih ada sms persuasif saat hari pemira oleh salah satu cagub,” katanya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pelanggaran yang dimaksud akan memperoleh sanksi tegas. Sanksi berupa pengurangan suara sebanyak 50 suara akan ditetapkan pada setiap pelanggarannya. Salbi juga mengungkapkan, pihaknya masih akan mendiskusikan masalah sanksi pelanggaran dengan KPUM saat konferma, Sabtu (11/2/12). “Karena UU Pemira belum menjelaskan secara rinci masalah pelanggaran yang dimaksudkan,” tambah Salbi.
Senada dengan Salbi, Galih selaku ketua KPUM Pemira juga berpendapat bahwa sanksi masih dirundingkan dengan Panwaslu saat konferma. “Nanti saat konferma masih dikaji masalah pelanggaran yang dilakukan masing-masing cagub,” tuturnya.
Salah satu cagub, Anto mengungkapkan pihaknya tidak melakukan pelanggaran. “Hanya sms yang bersifat personal saja,” ungkapnya. Disinggung masalah adanya pamflet yang masih tertempel saat hari tenang, Anto membantah. “Yang jelas itu bukan dari pihak kami, saya jamin semua itu tidak dari pihak kami,” katanya pada Koran Pabelan, Jumat (10/2/12).
Mengenai UU Pemira yang belum secara detail menjelaskan masalah pelanggaran, Anto berharap nantinya akan ada penjabaran secara rinci jenis pelanggaran dan sanksinya. “Tentunya saya akan mematuhi, tapi harus digali secara mendalam di UU tersebut,” tutupnya. [Puspa/AQS]