Vonis mati atau hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa yang terbukti melakukan suatu kejahatan tertentu. Namun keberadaanya masih menjadi kontroversi dari masa ke masa, perdebatan tidak hanya diakses dari sudut pandang normatif saja. namun dari sudut pandang filosofi juga demikian. Bahkan Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai sebuah surat kabar mengatakan,” jika disediakan 100 filsuf untuk berdebat masalah ini, bisa saja 50 filsuf setuju dan sisanya tidak, ini hanyalah masalah piliha saja,”benar saja, meski beliau termasuk pro hukuman mati, namun ini hanyalah masalah pilihan saja.
Pilihan tiap orang memang berbeda, masalah hukuman mati pun demikian. Tetap saja ada pro dan kontra, namun pro dan kontra itu hanyalah terjadi dalam beberapa kasus saja atau hal ini bersifat kasuistis saja. beda kasus berbeda pula hukumanya, tidak semua kejahatan pantas divonis hukuman mati. Namun tetap ada juga hukuman mati yang memang pantas untuk beberapa kasus.
Untuk Indonesia, Isu tentang hukuman mati memang memanas, terutama tahun lalu ketika NU (Nahdlatul Ulama), salah satu ormas islam Indonesia mengeluarkan fatwa hukuman mati untuk para koruptor sekaligus penyitaan harta korupsinya, meski kekuatan fatwa ini tidak konstitusional, namun secara substasial sikap tegas seperti ini sangatlah dibutuhkan bangsa ini.
Korupsi bukanlah kejahatan yang menimbulkan kerugian negara secara materiil saja, namun lebih dari itu korupsi juga mengakibatkan kerugian materiil secara kolektif kepada masyarakat. Uang yang seharusnya untuk mewujudkan Besturzoorg atau kesejahteraan umum, atau istilah Hans Kelsen adalah Welfare State atau negara kesejahteraan malah lari ke mereka yang tak bertanggung jawab.
Point penting yang harus diperhatikan, korupsi mencederai nilai nilai demokrasi itu sendiri. Mencederai nilai nilai moral yang ada, dan mencedarai nurani masyrakat yang telah ada di pundak mereka yang telah divonis menjadi koruptor.
Intisari diskusi Rutin LPM Pabelan dengan tema “Kontroversi Hukuman Mati”, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2013, ditulis dan dikembangkan oleh Litbang Pabelan.