UMS, Pabelan-online.com — Kasus yang menjerat Akil Mochtar yang ditangkap KPK menandakan jebolnya benteng terakhir konstitusi. Akil sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. MK diharapkan segera melakukan perbaikan dan mau diawasi lemabga lain.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Tata negara UMS, Iswanto. Ia mengatakan, dengan ditangkapnya Akil menandakan peradilan di Indonesia ada dalam titik nadir. Padahal sebelumnya MK menjadi harapan dan ujung tombak penegakan hukum setelah melihat fungsi dan peranya dalam menjaga kemurnian konstitusi dan materi hukum dari intervensi politik kotor melalui jalur legislasi.
Iswanto berharap kedepanya Mk harus diawasi kinerjanya oleh suatu badan. Dengan demikian maka kinerja MK bisa terus diawasai dan dievaluasi. Iswanto memandang jalan ini cukup efektif karena untuk merubah putusan-putusan yang terindikasi oleh intervensi politik adalah mustahil. ”Karena ada asas putusan hakim dianggap benar,” ujarnya Kamis (10-10-2013)
Secara kepribadian hakim , Iswanto menganggap Iman dan Taqwa harus ditingkatkan. Ia menambahkan untuk Proses perekrutan MK harus independen. Selain itu, ada aturan tentang Rule Of the Game yang jelas, dan yang tidak boleh ketinggalan adalah transparansi kepada khalayak ramai.
Senada dengan Iswanto, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Farida mengaharapkan adanya pengawasan yang lebih terhadap kinerja hakim hakim MK. Kasus Akil Mochtar bisa mencerminkan para hakim MK belumlah independen dalam memutus perkara. “Padahal beliau Ketua MK dan baru saja diangkat,” celetuk Mahasiswa semeter 5 itu.