Pabelan Online-UMS Akibat 2 kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pasokan ikan di beberapa negara mengalami penurunan drastis. Dua peraturan itu adalah Permen KP No. 56/2015 yang mengatur tentang monatorium dan Permen KP No. 57/2015 yang mengatur tentang larangan transhipment. “Dua peraturan ini, efektif mengatasi illegal fishing”, ujarnya seperti dilansir dari detik.com Rabu (18/2).
Menurut Susi, negara pertama yang terkena dampak peraturan ini adalah Filipina. Di negara tersebut terdapat eksportir tuna segar terbesar di dunia General Santos. Tuna segar yang dimilki General Santos kebanyakan berasal dari Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Cara yang ditempuh General Santos untuk mendapatkan tuna dari Indonesia dengan bekerjasama dengan nelayan Bitung. Nelayan diminta mengangkut tuna ke kapal Filipina yang telah menunggu di perbatasan.
Jepang merupakan salah satu konsumen ikan tuna terbesar di dunia. Pasokan ikan tuna dunia berkurang semenjak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dibuat. “Mereka harus beli ikan tuna dari kita bukan dari broker”, tegas Susi.
Negara lain yang terkena dampak peraturan ini adalah Dubai. Mereka mendapatkan pasokan ikan tuna segar dari General Santos, Filipina. Dengan kosongnya pasokan ikan tuna di General Santos, tentu saja mempengaruhi usaha perikanan di negara timur tengah ini. “Ekspor tuna kaleng ke Dubai meningkat 20-30%”, terangnya.
Ikan yang berasal dari laut Indonesia merupakan bahan pembuat surimi di Thailand. Surimi adalah akanan yang berasal dari berbagai jenis ikan. Produksi surimi di Thailand mengalami penurunan sejalan dengan turunnya pasokan ikan dari Indonesia. Dengan peraturan ini Susi berharap para pelaku usaha perikanan nasional dapat lebih berkembang.
Editor : [PWDR]
Baca berita lainnya, Secondhand Serenade Datang, Walikota Makassar Geram, Klik Disini!