Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus sempat menjadi topik yang ramai dibicarakan. Hal ini menunjukan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kapan saja, terhadap siapa saja, dan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus. Fenomena kekerasan seksual seperti gunung es yang jauh lebih banyak yang tidak tampak dari apa yang dilihat.
Lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan tempat melahirkan sumber daya manusia yang unggul, kini justru menjadi tempat di mana nilai-nilai kemanusiaan dilanggar. Untuk itu, kampus harus menjadi tempat yang sehat dan aman, termasuk bebas dari pelecehan seksual.
Seperti halnya kasus pelecehan seksual yang belum lama ini terjadi. Memang kejadian tersebut tidak terjadi secara langsung di lingkungan kampus, namun pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa. Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh salah satu mahasiswa Psikologi UMS. Seusai melakukan pelecehan seksual tersebut pelaku mengaku bersalah atas tindakan yang sempat dilakukan kepada si korban.
Seperti kata pepatah bahwa penyesalan selalu datang terlambat, begitulah sebuah ungkapan untuk menggambarkan kondisi tersebut. Ketika mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah bukan berarti kasus itu bisa selesai begitu saja. Kasus pelecehan seksual masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Bagaimanapun bentuk pelecehan yang dilakukan tentu menimbulkan dampak traumatis bagi korban.
Setelah isu atas dugaan pelecehan tersebut menjadi perbincangan yang hangat, banyak yang menyayangkan kejadian tersebut dapat terjadi di kampus kita ini. Selain itu banyak pula yang menduga-duga bagaimana tindakan yang dilakukan kampus hingga sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku.
Alih-alih mengusut tuntas kasus pelecehan, namun hingga saat ini kita masih belum tahu keputusan dan penyelesaian apa yang sudah kampus lakukan terhadap kasus tersebut. Kampus seharusnya berani untuk menindak dengan tegas serta bisa memberikan edukasi terkait kasus pelecehan seksual. Kampus bisa memberikan sanksi tegas seperti sanksi sosial, diberikan surat keterangan ataupun aturan lainnya dari pihak kampus untuk mahasiswa yang melakukan tindakan seperti itu.
Bahkan WHO menyatakan bahwa pelecehan seksual adalah masalah hak asasi manusia dan masalah kesehatan publik yang serius. Kasus-kasus ini mampu merusak fisik, mental, dan kesehatan seseorang baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena bisa berdampak pada seseorang seumur hidupnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kasus-kasus seperti ini belum bisa diatasi dengan hasil yang memuaskan. Kemungkinan besar, permasalahannya berkaitan dengan sudahkan kampus menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas mereka (universitas-red) dan sudahkan menganggapnya sebagai masalah yang serius.
Ketiadaan peraturan tentang penanganan atau pencegahan kasus pelecehan di kampus sering menjadikan kasus-kasus tersebut berakhir lewat jalur “kekeluargaan”. Padahal, pendekatan seperti itu lebih banyak merugikan korban dan bisa membebaskan pelaku. Tak banyak kasus terkuak, atau bahkan menjadi tuntutan para mahasiswa.
Dengan demikian, ketika ada mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual sudah sepantasnya kampus bertindak secara tegas dengan memberikan sanksi yang membuat pelaku merasa jera. Kampus harusnya bisa segera menciptakan peraturan atau regulasi agar kasus pelecehan seksual tidak terus menerus terjadi. Namun sayangnya, kampus sering kali terlihat seolah olah menutupi kasus tersebut, guna menjaga nama baik institusi.
Baca Juga: LBIPU UMS Siapkan 713 Tutor untuk ETP Tahun Ini