Pabelan-online.com – Menyikapi viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa yang berinisial KZ, pihak Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) akan mengambil tindakan tegas. Oknum KZ diketahui merupakan seorang Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta.
Kasus pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial (medsos). BEM Untirta bahkan juga menyebarluaskan informasi dugaan pelecehan seksual tersebut ke akun medsos resminya.
Dilansir dari akun Instagram @puan.tirta, kronologi kasus pelecehan berlangsung pada 4 September 2021 di sebuah kost starhome daerah Cikopok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini berawal dari pelaku yang meminta korban untuk membawakan sesuatu ke lokasi kejadian.
Dalam postingan Instagram tersebut juga disebutkan jika ada dua orang yang menjadi korban dari pelaku KZ. Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan KMB BEM Untirta berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dan melakukan pendampingan secara psikologi terhadap korban.
“Kasus pelecehan seksual, terduga pelaku posisinya sebagai presiden mahasiswa. Korban itu ada dua orang, yang diduga juga mahasiswi Untirta,” kata Wakil Ketua BEM Untirta, Attabieq Fahmi, Sabtu (9/10/2021).
BEM universitas bersama rektorat, kini masih melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi kampus negeri tersebut. Hasilnya investigasi nanti akan dibahas bersama rektorat dan mahasiswa. Kemudian, akan ditetapkan sanksi bagi terduga pelaku berinisial KZ
Berdasarkan hasil penulusuran Rektorat Untirta terhadap kasus tersebut, pihaknya tidak mentolerir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi tegas yakni Drop Out (DO) kepada terduga pelaku. Selama proses hukum berjalan, pihak Untirta mengambil tindakan tegas berupa cuti kuliah dan terduga pelaku juga akan dicopot dari jabatannya sebagai Presma Untirta.
Sementara itu, Koordinator Humas Kerjasama Protokol Untirta, Veronika Dian Faradisa dalam keterangannya menyampaikan, rektorat telah melakukan penelusuran termasuk mencari keterangan dari saksi, saksi korban hingga terduga pelaku bersalah. Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Veronika pada Jumat, 8 September 2021 lalu.
“Pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO apabila proses hukum dinyatakan bersalah dan memberlakukan cuti kuliah selama proses hukum berjalan. Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta,” katanya.
Dilansir dari kumparan.com, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Untirta, Suherna, mengaku belum mengetahui kebenaran dari berita tersebut sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan memanggil yang bersangkutan.
“Kita proses, kita akan panggil hari ini. Cuma si KZ susah dihubungi, saya minta bantuan Wapresma-nya. Dari segi organisasi BEM, kita akan plt-kan, sehingga KZ mundur katakan begitu, itu dari segi BEM,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Ia menyayangkan dieksposnya informasi mengenai dugaan kasus pelecehan seksual ini hingga keluar kampus. Sebab hal itu turut mencoreng nama baik kampus. Ia mengungkapkan berita tersebut adalah ranah internal kampus dan seharusnya dikomunikasikan dahulu dengan pihak kampus.
“Tetap kita proses, dalam prosesnya itu kita cutikan. Tapi jika inkrah, ada pengaduan pidana, dan dia ditahan akan kita DO. Tapi jika damai silahkan. Kalau memang dia (KZ) bersalah, ya proses hukum, kalau tidak bersalah ya jangan, syukur-syukur damailah,” jelasnya, Jumat (8/10/2021).
Reporter : Rhamadhani Nisa Alhanifa
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja
Baca juga: Kondisi Perpustakaan UMS sejak Terapkan Uji Coba Kunjungan Terbatas