UMS, pabelan-online.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhirnya melaksanakan Sidang Umum (SU) pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Februari 2022 di Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMS. Namun, selama dua hari SU berlangsung, belum mendapatkan keputusan dari hasil SU.
Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa UMS Bab III MPM Bagian Keempat perihal Persidangan dan Rapat-rapat MPM Pasal 15 tentang Sidang Umum MPM, dijelaskan bahwa SU MPM adalah sidang yang diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali yang dilaksanakan untuk beberapa hal, di antaranya mengevaluasi, menilai dan memutuskan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa, menetapkan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), menetapkan Pimpinan Majelis, dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden UMS.
Arifin Qois Naufa, selaku Ketua MPM UMS Periode 2021 mengatakan, buntut masalah dari terlambatnya SU ini dikarenakan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa-Universitas (BEM-U) yang melakukan walk out pada forum Sidang Istimewa November 2021 lalu.
“Sidang (istimewa –red) belum selesai, dan permasalahan belum dibahas. Mulai berlarut-larut hingga baru bisa diadakan SU sekarang,” katanya ketika diwawancarai reporter Pabelan-online.com, Sabtu (19/2/2022).
SU hari pertama dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi karena di lokasi hanya ada beberapa anggota MPM, sidang belum bisa dimulai saat itu juga. Sekitar pukul 11.30 WIB, Ketua MPM UMS baru memberi kepastian soal keberlanjutan sidang yang akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Hal tersebut dikarenakan kurangnya peserta yang hadir dalam forum. Arifin juga mengatakan kalau Widi Adi selaku Presiden Mahasiswa UMS tidak bisa hadir dalam SU secara luring dan akan mengikuti sidang lewat daring.
“Presiden mengonfirmasi berhalangan hadir pada Sekretaris MPM, dan akan diwakili oleh jajaran BEM,” tambah Arifin.
Berdasarkan presensi SU di hari pertama, jajaran BEM-U hanya dihadiri oleh lima orang. Sedangkan dari DPM-U hanya dihadiri oleh dua orang saja.
Setelah tertunda beberapa jam, sidang baru dimulai pukul 13.00 WIB dengan pembahasan pengesahan draf susunan acara yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan satu pembahasan baru yaitu pembahasan Lembar Pertanggung Jawaban Tim AdHoc.
Tidak sesuai dengan draf susunan acara yang sudah disahkan karena molornya acara dan banyaknya pending, sidang hari pertama hanya sampai pada Sidang Pleno III yaitu pemilihan pimpinan sidang tetap SU MPM UMS.
Di hari kedua, SU baru kunjung dimulai pada pukul 16.00 WIB. Padahal, pada draf susunan acara yang sudah disahkan, sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Keterlambatan itu dikarenakan kurangnya kuota forum yang hadir, baik itu dari BEM-U, DPM-U, UKM-U, hingga aliansi BEM-F dan DPM-F.
Berdasarkan presensi SU di hari kedua, hanya ada satu delegasi dari BEM-U dan DPM-U yang hadir. Sedangkan peserta yang hadir di hari kedua didominasi oleh BEM-F dan DPM-F.
Salah satu peserta SU dari BEM-F sempat mengusulkan kepada Pemimpin Sidang untuk membekukan BEM-U dan DPM-U. Dirinya menilai dua instansi tersebut tidak memiliki fungsi jika dilihat dari kinerjanya. Namun, order tersebut tidak disepakati oleh forum yang hadir. Keberlangsungan dua hari SU MPM UMS ditutup dengan disepakatinya pending sidang sampai waktu yang tidak ditentukan.
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati dan Angga Adetya Pradana
Editor : Novali Panji Nugroho