UMS, pabelan online.com – Kasus Wadas yang berkepanjangan memancing banyak reaksi dan pengamatan terhadap penanganannya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tindakan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kinerjanya soal penanganan kasus di Wadas memunculkan persepsi tersendiri di kalangan mahasiswa.
Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Dilansir dari fokus.tempo.co, 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk pertambangan batu andesit. Batu tersebut nantinya akan digunakan sebagai material pembangunan dalam Bendungan Bener. Sejak pertama kali disosialisasikan memang sudah terdapat pro dan kontra dalam penambangan batu andesit tersebut. Ada yang telah sepakat lahannya digunakan untuk pertambangan dan sebagian warga Wadas belum sepakat. Meski demikian, PSN itu tetap dilaksanakan.
Warga yang menolak pertambangan tersebut khawatir tambang itu nantinya akan merusak sumber mata air warga desa. Rusaknya sumber mata air ini akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencaharian di mana lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian warga dari perkebunan dan pertanian.
Terlebih berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. Proyek tambang seharusnya memiliki izin usaha pertambangan atau biasa dikenal IUP. Namun pertambangan andesit di Desa Wadas tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan berdalih bagian dari proyek strategis nasional (PSN), pemerintah hanya mengantongi izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener.
Hingga saat ini pertambangan Desa Wadas semakin memanas, dengan adanya penangkapan warga secara paksa oleh aparat kepolisian pada saat mengawal pengukuran tanah PSN Bendungan Bener.
Dilansir dari LPM Gema Keadilan, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang melakukan Aksi Solidaritas Nasional untuk Wadas pada Selasa 22 Maret 2022 lalu di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dimulai pada pukul 11.20 hingga 17.25 WIB.
Aksi tersebut merupakan aksi damai yang beragendakan orasi hingga panggung seni berisikan pembacaan puisi dan menyanyi bersama. Selain mahasiswa, aksi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Desa Wadas.
Dari media yang sama menyebutkan bahwa dalam aksi tersebut Ganjar Pranowo bersedia keluar dan duduk bersama massa aksi untuk melakukan dialog bersama di bawah gerimis hujan. Namun, menurut Reza selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan bahwa Ganjar belum bersedia untuk memenuhi semua tuntuan dari massa aksi. Reza juga menambahkan jika Ganjar sama sekali tidak menjawab problematika yang ada.
“Pak Ganjar lagi-lagi belum bersedia memenuhi tuntutan dari massa aksi. Surat tuntutan bermaterai itu tidak ditandatangani oleh Pak Ganjar,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Pabelan-online.com meminta tanggapan mahasiswa lain atas kinerja Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah pada kejadian yang ada di Wadas. Aliefian Al Ghofir mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menilai kalau Ganjar Pranowo dalam menangani kasus di Desa Wadas jauh dari kata adil. Lanjutnya, seharusnya Ganjar bisa menempatkan diri dan bisa menjadi penengah di antara dua kubu (pro dan kontra –red) tersebut.
“Dari berita yang saya baca, Ganjar lebih condong kepada masyarakat yang pro,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Ia berharap Ganjar Pranowo bisa menjadi pemimpin yang adil dalam mengatasi pertambangan di Desa Wadas. Ia mengutip perkataan yang ada pada keterangan profil Instagram Ganjar, “Tuanku ya rakyat”, kata Aliefian.
Aliefian berpendapat seharusnya Ganjar paham terhadap hal yang harus diperjuangkannya, yang tak lain hak suara rakyat Wadas. Ia menambahkan bahwa memang semestinya pemerintah menaungi dan mendengarkan kemauan warga Wadas serta mengkaji pertambangan Wadas. “Karena hal itu menyangkut hak hidup warga Desa Wadas, jadi pemerintah perlu melibatkan masyarakat Desa Wadas,” tutupnya.
Reporter : Dian Novitasari
Editor : Aliffia Khoirinnisa