UMS, pabelan-online.com – Pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Alfriq Anfansa Hardian Maula, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi (FP) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya. Hal ini sesuai surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BEM FPSI UHT pada 9 Mei 2022 dikarenakan kasus pelecehan seksual yang telah dilakukannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden BEM FPSI UHT Nomor153/BEMF-Psi/SK/X/2022 tentang Pemberhentian Tidak Terhormat kepada Alfriq Anfansa Hardian Maula sebagai Wakil Presiden BEM FPSI 2021/2022, yang berisikan bahwa berita yang beredar di media sosial Twitter pada 7 Mei 2022 ialah benar adanya, karena kedua belah pihak (pelaku dan korban) telah mengonfirmasi.
Sebelumnya, pada 21 November 2021 BEM FPSI UHT juga sudah melakukan sidang peringatan dengan kasus tersebut berdasar Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) FP Pasal 7 Ayat 1 poin d mengenai pemberian surat peringatan kedua. Saat dilangsungkan persidangan tersebut, korban juga turut diundang untuk menghadiri, tetapi korban menolak.
Upaya mediasi yang dilakukan BEM FPSI UHT disimpulkan bahwa korban tidak menerima untuk dimediasi dan kasus yang terjadi adalah masalah pribadi antara pelaku dan korban.
Poin selanjutnya, pada surat keputusan tersebut ialah tidak ditemukannya titik terang pada permasalahan yang terjadi, sehingga diadakannya musyawarah luar biasa yang menghasilkan keputusan untuk melepas jabatan pelaku secara tidak terhormat. Dan tuduhan-tuduhan lainnya akan diselidiki lebih lanjut, juga kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak Fakultas Psikologi UHT.
Dilansir dari postingan Instagram BEM FPSI UHT, yang mengatakan bahwa mereka tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pengurus yang melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Amalia Fulandhika mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Gizi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Bandung memberikan tanggapannya mengenai kasus yang terjadi pada BEM FPSI UHT ini. Ia berpendapat bahwa perlu digarisbawahi jika kasus yang terjadi pada Alfriq ini tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan yang diamanahkan di kepengurusan BEM FPSI UHT. Akan tetapi, karena kasus tersebut pihak institusi terkait terutama BEM FPSI UHT merasa dirugikan karena tercorengnya nama baik akibat kasus ini.
“Kalau untuk pencopotan jabatan, mungkin bisa dibilang sebagai konsekuensi tambahan bagi Alfriq itu sendiri,” ungkapnya, Rabu (18/5/2022).
Amalia mengungkapkan bahwa ia setuju dengan keputusan tegas dari BEM FPSI UHT atas pemberhentian pelaku sebagai Wakil Presiden BEM FPSI 2022. Ia juga berharap untuk kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari dan pelaku segera memberi itikad baik terhadap korban dan kesalahannya.
“Dan untuk institusi terkait, diharapkan bisa merangkul dan mengawal korban serta terus memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai,” tuturnya.
Reporter : Alya Rahmawati Dewi dan Widyawati Dian Putri Utami
Editor : Izzul Khaq