UMS, pabelan-online.com – Oknum pegawai bagian Administrasi Universitas Batam (Uniba) diduga telah melakukan penyelewengan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan total kerugian mencapai sebelas miliar rupiah. Akibatnya terdapat ratusan mahasiswa yang telah lulus dari Uniba belum mendapatkan ijazahnya hingga saat ini.
Dilansir dari batamtoday.com, Rektor Uniba Chablullah Wibisono membenarkan adanya kejadian penyelewengan dana SPP. Ia mengatakan, ada tiga pegawai Uniba di bagian administrasi yang melakukan penyelewengan dana SPP dan ketiganya sudah mengundurkan diri. Namun begitu, saat ini proses hukum tengah berjalan.
Masih dari batamtoday.com, Mulkansyah selaku Ketua Riau Corruption Watch (RCW) mengungkapkan bahwa dirinya mendapati informasi penyelewengan dana ini. Menurutnya, pihak yayasan Uniba perlu untuk bertanggung jawab agar ratusan mahasiswa yang menjadi korban tidak mengalami kerugian. Ia menegaskan kalau pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Yang terjadi di Uniba dalam sistem keuangannya lost control. Mahasiswa membayar uang kuliah kepada oknum dan mereka tidak menyetor uang tersebut kepada yayasan. Seharusnya perlu adanya sistem yang tidak bisa dipermainkan dalam hal keuangan,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Ia juga mengatakan, akibat penyelewengan dana SPP ini berdasarkan informasi yang ia terima Uniba mengalami kerugian sebesar sebelas miliar rupiah. Tidak hanya itu, ratusan mahasiswa menjadi korban atas kejadian ini dan tidak bisa mendapatkan ijazah kelulusannya sampai sekarang.
Dihubungi oleh Reporter Pabelan-online.com, mahasiswa lulusan Uniba yang tidak ingin disebutkan namanya ikut menanggapi kejadian ini. Ia mengakui bahwa dirinya juga korban atas kasus penyelewengan dana SPP yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Uniba.
Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui kasus ini di pertengahun tahun 2021 lalu. Namun, kampus berusaha untuk menutupi permasalahan ini. Hingga saat ini, katanya, kasus ini masih belum menemukan kejelasan.
“Barulah di bulan Desember 2021 itu bisa ke-publish. Karena saat itu, mahasiswa yang lulus ketika akan mengambil ijazahnya ditahan. Itu bagi mahasiswa yang namanya terkena dampak dari penyelewengan dana ini,” lanjut Kris (nama samaran –red), Kamis (20/7/2022).
Ia mengatakan, saat itu para mahasiswa yang menjadi korban diminta untuk membayar ulang dengan nominal yang sudah dilunasi para korban selama berkuliah. Ia menuturkan, melunasi uang perkuliahan memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mengambil ijazah.
“Kami menolak ketika diminta untuk membayar ulang. Nyatanya skenario itu dibuat agar kerugian itu bisa kembali dengan cara pihak kampus membebani mahasiswa yang menjadi korban di kasus ini, agar mau membayar kembali sesuai dengan nominal uang perkuliahan masing-masing mahasiswa,” keluhnya.
Menurutnya, pihak kampus hanya memikirkan uang dan tidak memikirkan hak mahasiswa yang telah lulus untuk menerima ijazahnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihak kampus Uniba memang berupaya untuk menutupi masalah ini, sehingga ketika Kris (nama samaran –red) dan korban lain berupaya untuk melaporkan kasus ini aksesnya sempat tertutup.
“Semoga pelaku bisa cepat ditemukan dan pihak kampus bisa segera memberikan ijazah yang sudah ditahan tanpa mahasiswa diminta untuk membayar kembali. Kami perlu ijazah itu untuk menyambung nasib kami di dunia kerja,” harapnya.
Reporter : Novali Panji Nugroho
Editor : Kholisa Nur Hidayah