UMS, pabelan-online.com – Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) pada mahasiswa baru dalam Program Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Namun, mereka membantah telah melakukan pungli tersebut.
Pada saat PBAK, para mahasiswa baru itu diharuskan membayar biaya asuransi yang merupakan program kerja dari DEMA UIN Antasari.
Akun Instagram @antasariagainst telah merilis persoalan mengenai kasus ini. Pada postingannya yang diunggah pada 31 Agustus 2022, mereka menjelaskan bagaimana dugaan pungli itu dilakukan oleh DEMA UIN Antasari.
Kemudian pada 15 Agustus 2022, Yogi Ilmawan selaku Ketua Umum DEMA UIN Antasari dipanggil oleh pihak rektorat, yang mana setelah itu mengeluarkan press release enam hari setelah pemanggilan.
Yogi Ilmawan selaku Ketua Umum DEMA UIN Antasari meyanggah tudingan yang menyebut pihaknya telah melakukan pungli kepada mahasiswa baru.
Menurutnya, narasi-narasi seperti itu tidak benar, karena program asuransi yang diduga sebagai pungli itu memang sebagai program yang berorientasi kepada kesejahteraan mahasiswa. Apalagi, kata Yogi, narasi itu muncul bertepatan dengan penyambutan mahasiswa baru UIN Antasari Banjarmasin.
“Kami curiga (ada oknum –red) yang sengaja melakukan ini untuk menurunkan elektabilitas DEMA di pandangan para mahasiswa baru,”ungkapnya, Kamis (7/9/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa program asuransi itu hanya bersifat penawaran dan tidak wajib bagi para mahasiswa baru.
Terkait asuransi tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada mahasiswa dengan penjelasan yang jelas, mulai dari dengan pihak asuransi yang akan diajak bekerja sama, besaran bayaran, dan keuntungan yang bisa diklaim dari asuransi tersebut.
“Urgensinya sudah jelas, ya, bagaimana dengan adanya asuransi itu kami mewujudkan visi misi besar kami yaitu pro mahasiswa. Dan itu adalah bentuk perlindungan yang kami berikan untuk mahasiswa,” tambahnya.
Kepada reporter Pabelan-online.com, Muhammad Rofi Falah selaku mahasiswa baru dari Jurusan Pendidikan Bahasa Arab UIN Antasari mengungkapkan, bahwa pada saat pelaksanaan PBAK, setahu Rofi itu merupakan program asuransi yang dijalankan oleh DEMA UIN Antasari yang bersifat wajib.
Namun, karena terjadi kesalahpahaman antara DEMA UIN Antasari dengan pihak rektor, menyebabkan uang asuransi itu dikembalikan kepada mahasiswa baru.
“Tentang asuransi itu, saya kira itu sebuah kewajiban dari pihak universitas. Jadi saya enggak ada keberatan saat bayar,” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022).
Reporter : Bagas Pangestu
Editor : Kholisa Nur Hidayah