Selasa, Desember 5, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Warta ranah mahasiswa

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Tidak Penuhi Syarat

04/10/2022
in ranah mahasiswa, Warta
0
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Tidak Penuhi Syarat
0
SHARES
776
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, pabelan-online.com – Salah satu program penunjang studi mahasiswa adalah Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah bagi mahasiswa ini dapat dialihkan pada calon penerima mahasiswa lain, jika mahasiswa penerima tidak memenuhi syarat.

Dilansir dari detik.com, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muni Ika mengatakan, kalau mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta fokus pada studinya agar tidak dicabut dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.

Muni menambahkan, mahasiswa yang sudah menerima dana KIP Kuliah dapat dialihkan ke mahasiswa lain yang belum mendapatkan dana KIP Kuliah.

Hal tersebut dapat terjadi apabila mahasiswa tersebut tidak mampu membuktikan kelayakannya sebagai penerima KIP Kuliah, salah satunya lewat pemenuhan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan.

Muni menuturkan, jika mahasiswa masih belum memenuhi standar IPK yang telah ditetapkan setelah pembinaan, maka pemberian KIP Kulaih bagi mahasiswa tersebut akan dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain.

“Pembinaan dilakukan maksimal dua semester, kalau tetap tidak ada perubahan, ya KIP Kuliah itu dihentikan dan diganti oleh mahasiswa lain,” kata Muni mengutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Senin (5/9/2022).

Kepada Pabelan-online.com, Oktavia Nurhidayah selaku mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah mengonfirmasi kebijakan penerimaan dana KIP Kuliah tersebut.

Ia menuturkan, mahasiswa penerima dana KIP Kuliah diminta untuk memenuhi IPK di atas 3,00. Apabila mahasiswa tersebut tidak memenuhi IPK di atas 3,00, maka akan mendapatkan surat peringatan.

Penerimaan dana KIP Kuliah mahasiswa akan dicabut jika capaian IPK selama tiga semester selalu di bawah standar yang sudah ditetapkan.

“Kejujuran menjadi salah satu kunci dalam mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Kalau tidak jujur nantinya teman-teman akan kesulitan, bahkan bantuan yang telah diterima bisa ditarik kembali jika data yang diisi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dan juga ketika memilih prodi harus sesuai dengan passion kalian, jangan sesuka hati memilih karena nantinya dapat menyusahkan diri sendiri ketika tidak bisa mencapai IPK yang telah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).

Dari kebijakan ini, Oktavia mengaku merasa termotivasi, sebab adanya kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa KIP Kuliah.

Selain dimudahkan karena diberikan biaya studi gratis, menurut Oktavia mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapat tantangan untuk tetap mempertahankan IPK-nya di atas 3,00.

“Semoga penerima KIP Kuliah Merdeka benar-benar tepat sasaran dan digunakan dengan sebaik mungkin oleh para penerimanya,” harapnya, Sabtu (1/10/2022).

Reporter                     : Wigati Hidayana Fajri

Editor                         : Anisa Fitri Rahmawati

Tags: KemendikbudristekKIPKmahasiswa UMSPuslapdik
Previous Post

Belum Ada Respons, BEM SI Lanjutkan Pengawalan

Next Post

Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Related Posts

Kekerasan Seksual Mahasiswa Universitas Mulawarman, Kasus dalam Penyidikan Polresta Samarinda
Headline

Kekerasan Seksual Mahasiswa Universitas Mulawarman, Kasus dalam Penyidikan Polresta Samarinda

by pabelan
04/12/2023
Hak Tanggungan Gaji Dosen Poltekom Tidak Dipenuhi, BEM Poltekom Berikan Pengawalan
Headline

Hak Tanggungan Gaji Dosen Poltekom Tidak Dipenuhi, BEM Poltekom Berikan Pengawalan

by pabelan
28/11/2023
Tolak Kuliah Umum  Salah Satu Capres, BEM UNCEN: Kampus Bukan Tempat Politik Praktis
Headline

Tolak Kuliah Umum Salah Satu Capres, BEM UNCEN: Kampus Bukan Tempat Politik Praktis

by pabelan
27/11/2023
Upaya Melek Politik dan Selektif, Mahasiswa UMS Hadiri Dialog Terbuka Capres dan Cawapres
ranah mahasiswa

Upaya Melek Politik dan Selektif, Mahasiswa UMS Hadiri Dialog Terbuka Capres dan Cawapres

by pabelan
23/11/2023
Diskusikan Persoalan Bangsa dan Negara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah
ranah mahasiswa

Diskusikan Persoalan Bangsa dan Negara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah

by pabelan
23/11/2023
Next Post
Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Premium Content

Juni-September, LPM Pabelan Terima Anggota Baru

05/03/2021
Kurang dari Sebulan, Mahasiswa ITS Ini Sanggup Buat Tugas Akhir Sampai 3.045 Halaman

Kurang dari Sebulan, Mahasiswa ITS Ini Sanggup Buat Tugas Akhir Sampai 3.045 Halaman

19/07/2019
Puluhan Mahasiswa Demo Desak UMS Bubarkan Menwa

Mosi Bubarkan Menwa, Apakah Solutif?

02/11/2021
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Home
  • Redaksi Pabelan-Online 2023
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2023
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.