UMS, pabelan-online.com – Salah satu program penunjang studi mahasiswa adalah Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah bagi mahasiswa ini dapat dialihkan pada calon penerima mahasiswa lain, jika mahasiswa penerima tidak memenuhi syarat.
Dilansir dari detik.com, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muni Ika mengatakan, kalau mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta fokus pada studinya agar tidak dicabut dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.
Muni menambahkan, mahasiswa yang sudah menerima dana KIP Kuliah dapat dialihkan ke mahasiswa lain yang belum mendapatkan dana KIP Kuliah.
Hal tersebut dapat terjadi apabila mahasiswa tersebut tidak mampu membuktikan kelayakannya sebagai penerima KIP Kuliah, salah satunya lewat pemenuhan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan.
Muni menuturkan, jika mahasiswa masih belum memenuhi standar IPK yang telah ditetapkan setelah pembinaan, maka pemberian KIP Kulaih bagi mahasiswa tersebut akan dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain.
“Pembinaan dilakukan maksimal dua semester, kalau tetap tidak ada perubahan, ya KIP Kuliah itu dihentikan dan diganti oleh mahasiswa lain,” kata Muni mengutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Senin (5/9/2022).
Kepada Pabelan-online.com, Oktavia Nurhidayah selaku mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah mengonfirmasi kebijakan penerimaan dana KIP Kuliah tersebut.
Ia menuturkan, mahasiswa penerima dana KIP Kuliah diminta untuk memenuhi IPK di atas 3,00. Apabila mahasiswa tersebut tidak memenuhi IPK di atas 3,00, maka akan mendapatkan surat peringatan.
Penerimaan dana KIP Kuliah mahasiswa akan dicabut jika capaian IPK selama tiga semester selalu di bawah standar yang sudah ditetapkan.
“Kejujuran menjadi salah satu kunci dalam mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Kalau tidak jujur nantinya teman-teman akan kesulitan, bahkan bantuan yang telah diterima bisa ditarik kembali jika data yang diisi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dan juga ketika memilih prodi harus sesuai dengan passion kalian, jangan sesuka hati memilih karena nantinya dapat menyusahkan diri sendiri ketika tidak bisa mencapai IPK yang telah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Dari kebijakan ini, Oktavia mengaku merasa termotivasi, sebab adanya kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa KIP Kuliah.
Selain dimudahkan karena diberikan biaya studi gratis, menurut Oktavia mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapat tantangan untuk tetap mempertahankan IPK-nya di atas 3,00.
“Semoga penerima KIP Kuliah Merdeka benar-benar tepat sasaran dan digunakan dengan sebaik mungkin oleh para penerimanya,” harapnya, Sabtu (1/10/2022).
Reporter : Wigati Hidayana Fajri
Editor : Anisa Fitri Rahmawati