UMS, pabelan-online.com- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Kendari (LPPM UMK) diduga terlibat kasus korupsi. Hal ini berkaitan dengan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merugikan UMK.
Dikutip dari sulselberita.com, selaku perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adians dalam press release-nya membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di UMK.
AMM mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah agar segera mengirimkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku Ketua LPPM UMK.
Masih dari sumber yang sama, diduga UMK mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah yang disebabkan karena penggelapan dana UKT oleh Ketua LPPM UMK.
“Tindakan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan (terduga pelaku –red) Ketua LPPM UM Kendari tersebut sangat mencederai lembaga amal usaha muhammadiyah, dan sangat mencederai hati para sesepuh yang memperjuangkan bagaimana kampus itu bisa didirikan,” tutur Adians, Kamis (29/9/2022).
Belum diketahui tindak lanjut dari kasus ini, tetapi kabar dugaan korupsi ini telah diketahui oleh banyak mahasiswa UMK, salah satunya yakni Muhammad Ahad.
Mahasiswa yang berasal dari Progam Studi (Prodi) Ekonomi Bisnis Digital Islam UMK mengungkapkan, perlunya kampus untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memakai hukum yang berlaku.
Menurutnya, isu dugaan korupsi yang terjadi di UMK sebaiknya perlu meminta keterangan dari terduga pelaku serta saksi, sehingga dapat diketahui alasan terduga pelaku melalukan penggelapan dana UKT tersebut.
Ahad berpendapat, pencegahan korupsi hanya bisa dilakukan dari diri sendiri. Ia berharap semoga kasus dugaan korupsi ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Ya, sesuai hukum saja agar ditindaklanjuti sesuai tindakan yang dilakukan beliau (Ketua LPPM UMK -red) dan diberikan sanksi atas perbuatan yang di lakukannya,” harapnya, Senin (5/10/2022)
Reporter : Dian Novitasari
Editor : Anisa Fitri Rahmawati