UMS, pabelan-online.com – Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Girigahana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVJ) dibubarkan rektorat. Hal ini berkaitan dengan adanya kasus perundungan dan kekerasan fisik anggota senior terhadap juniornya pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dilansir dari detik.com, Wakil Rektor (WR) III UPNVJ, Ria Maria Theresa mengatakan kalau pembubaran organisasi Mapala ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada beberapa proses yang telah terjadi sebelum akhirnya pihak rektor memutuskan membubarkan Girigahana.
“Sebelumnya, Girigahana dibekukan karena terdapat kasus perundungan dan kekerasan fisik anggota senior kepada juniornya. Pembekuan ini dilakukan setelah rektorat memeriksa dan menangani kasus perundungan dan kekerasan fisik tersebut. Kebijakan pembekuan diambil untuk melindungi mahasiswa UPNVJ yang menjadi anggota Girigahana,” kata Ria, Jumat (28/10/2022).
Dalam masa pembekuan ini, Rektorat UPNVJ melakukan pembinaan, termasuk meminta bantuan kepada anggota Girigahana yang sudah menjadi alumni UPNVJ untuk melakukan pembinaan.
“Kami menyadari, sebagaimana kelompok pecinta alam lainnya, keanggotaan mereka seumur hidup. Karena itu, pembinaan kepada Girigahana harus melibatkan anggota yang sudah menjadi alumni,” harapnya, Jumat (28/10/2022).
Pada masa pembekuan dan pembinaan tersebut, ternyata telah terjadi pelanggaran yang begitu berat, yaitu terdapat benda yang melanggar hukum di dalam Sekretariat Girigahana UPNVJ.
Benda terlarang itu diketahui milik anggota yang sudah menjadi alumni UPNVJ, pihak yang justru diharapkan bisa membantu universitas dalam membina Girigahana.
Ia mengatakan, ditemukannya benda terlarang tersebut merupakan pelanggaran berat, dan dikhawatirkan akan membawa dampak yang jauh lebih buruk kepada mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana serta mahasiswa UPNVJ secara umum.
“Karena itu, untuk melindungi mahasiswa UPVJ dari pengaruh buruk (adanya –red) benda tersebut, rektor memutuskan untuk membubarkan Girigahana,” ucap Ria, Jumat (28/10/2022).
Baca lainnya di: Intimidasi Mahasiswi di Asrama Universitas Andalas, Rektor: Tak Terjadi Lagi
Di lain pihak, dari Girigahana menolak keputusan rektorat membubarkan organisasi Mapala itu.
Mereka mengatakan Surat Keterangan (SK) pembubaran Girigahana dikeluarkan saat Rektor UPNVJ masih dijabat Erna Hernawati. Surat tersebut bernomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 dan diteken pada 29 September 2022.
Menyikapi surat tersebut, Badan Pengawas Haria (BPH) Girigahana menggelar Musyawarah Anggota (Musga) pada 23 Oktober lalu, yang dihadir sekitar 300 dari 520 anggota Girigahana.
Ada dua poin kesepakatan dalam pelaksanaan Musga tersebut, yakni menolak dibubarkannya Girigahana dan meminta Rektor UPNVJ agar mencabut SKEP Nomor 1372.
Saat dihubungi oleh reporter Pabelan-online.com, Yuzzri Angga mahasiswa sekaligus anggota dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Malimpa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berpendapat, perundungan yang ada di organisasi manapun penyebabnya ada bermacam-macam.
“Salah satunya karena merasa paling senior, alhasil juniorlah yang menjadi korbannya,” katanya, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, setiap organisasi diharuskan mempunya pembina ataupun dewan penasihat, sehingga tugas dari pembina dan dewan penasihat diperlukan untuk mengontrol, menegur sebuah organisasi apabila mulai tidak sesuai dengan jalannya.
Yuzzri berharap agar kasus ini segera diperjelas dan diadakan audiensi dengan pihak kampus, sehingga bisa ditemukan kejelasan.
Serta ia berharap, jika kesalahan tersebut pada perorangan jangan sampai berdampak pada instansi atau organisasinya. Menurutnya, hal itu menjadikan berita yang beredar simpang siur dan akan berdampak negatif kepada Mapala lainnya di Indonesia.
Reporter : Ridhwan Nabawi
Editor : Anisa Fitri Rahmawati