Keluarga Mahasiswa atau yang biasa disebut dengan KAMA merupakan bentuk kesatuan mahasiswa yang berada di kampus, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Bentuk kesatuan seperti ini berasal dari konsep student government (SG) atau yang bisa dikatakan sebagai miniatur dari kegiatan politik pada suatu negara.
Pemerintahan mahasiswa sebagai representasinya akan bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu orientasi yang ada yakni untuk membantu perguruan tinggi mencapai cita-citanya. Mengutip ungkapan dari Mohammad Hatta tentang organisasi kemahasiswaan, “Organisasi kemahasiswaan merupakan hal yang sangat penting untuk ada di kalangan mahasiswa untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada didalamnya.”
Sebelum membahas lebih jauh, agaknya kita perlu bijak dalam melihat realitas student government yang ada pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Jika kita melihat bersama dari situasi tersebut, tentu sudah sangat tidak ideal lagi sistem yang berlaku.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UMS merupakan lembaga tertinggi di SG FKIP dan membawahi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS. DPM dan BEM seharusnya memiliki hubungan check and balance, bukan bentuk hierarkis di mana DPM lebih tinggi dari BEM. Jika kita melihat sistem negara yang ideal yakni BEM dan DPM merupakan lembaga yang setara, artinya tidak ada salah satu yang paling tinggi.
DPM sebagai lembaga legislatif berkewenangan mengontrol jalannya pemerintahan yang ada di tingkat kampus maupun fakultas, sedangkan BEM bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili sesuai dengan garis kebijakan yang ditetapkan. Dilihat dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerja sama yang baik agar terciptanya struktur tatanan pemerintahan yang baik pula.
Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diatur dalam Statuta UMS sebagaimana yang tercantum dalam Statuta UMS BAB IX pasal 92 yakni; (1) Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas; (a) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM-F), (b) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F), (c) Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F), (d) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas (IMM Komisariat), (2) Kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas ditetapkan dengan surat keputusan Dekan, (3) Kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas ditekankan pada pengembangan penalaran dan keilmuan.
Pada ayat (1) bukan berarti bahwa DPM lebih tinggi daripada BEM, atau sebaliknya. Melainkan, dari empat organisasi tersebut berdiri sejajar dalam tatanan SG Fakultas. Hal ini dikarenakan tidak ada KAMA pada FKIP.
Apakah mahasiswa sudah mengerti tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dari DPM, BEM, UKM, dan IMM yang merupakan organisasi yang berada di bawah naungan UMS? Ketika kita lihat, banyak kekacauan yang terjadi dalam sistem tatanan pemerintahan yang ada di FKIP UMS, dan saya rasa masih banyak yang belum mengerti tentang pengertian garis instruksi, garis konsultatif, garis koordinasi, dan garis check and balance.
Sebagai contoh DPM FKIP UMS dalam anggaran Dasar (AD) tentang Wewenang DPM pada pasal 10 ayat 1 yakni; meminta laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis. Secara tidak langsung BEM berada di bawah kekuasaan DPM dan tidak ada hubungan check and balance. Padahal idealnya BEM dan DPM mempunyai derajat yang sama dan masih banyak lagi peraturan yang tidak sesuai dengan Statuta UMS.
Ketika menyoal tentang mahasiswa, masyarakat menganggap mahasiswa yakni orang yang berpendidikan tinggi, berintelektual, memiliki moralitas yang baik. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah saat ini, terutama di lingkungan FKIP sudah mencerminkan hal tersebut? Apakah kita masih tetap stagnan menjalankan sistem pemerintah yang bisa dikatakan tidak layak? Sudah seharusnya kita melakukan perubahan bersama demi terwujudnya sistem demokrasi mahasiswa FKIP yang baik dan adanya transparansi yang sebenar-benarnya.
FKIP merupakan fakultas terbesar di UMS yang memiliki sebelas program studi (Prodi) yang cukup kompleks dan sebenarnya memiliki kekuatan yang cukup baik jika saling berkolaborasi. Lantas apa sebenarnya yang menjadi masalah sehingga sistem pemerintahan FKIP tetap stagnan seperti saat ini?
Perlukah FKIP membentuk KAMA? Dan apa sebenarnya tujuan dibentuknya KAMA? Mungkin KAMA sangat asing bagi mahasiswa umum di FKIP saat ini, karena kurangnya transparansi secara holistik dari sistem pemerintahan. Sebenarnya dalam sejarah FKIP sampai saat ini belum juga dapat merealisasikan terbentuknya KAMA, tetapi apakah kita akan tetap mengikuti dan tetap menjalankannya seperti jalan yang berlubang tetap saja kita lewati tanpa memperbaikinya?
Mahasiswa sebagai agent of change tentunya harus dapat melihat permasalahan yang terjadi di sekitarnya dan berusaha untuk mencoba memperbaikinya dengan tujuan kemaslahatan bersama.
Sebenarnya dalam pembentukan KAMA bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa FKIP yang bertaqwa kepada Allah SWT, bermartabat, berakhlak mulia, intelek, berwawasan luas, dan demokratis. Lain daripada itu, untuk membentuk sistem keteraturan lembaga organisasi agar tidak saling timpang tindih antara satu dengan lainnya. Sudah saatnya pada periode saat ini membentuk KAMA FKIP demi terjalinnya hubungan rasa persaudaraan serta kekeluargaan antarmahasiswa FKIP UMS
Penulis: RAM (Nama Samaran)
Mahasiswa Aktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uiversitas Muhammadiyah Surakarta
Editor: Aliffia Khoirinnisa