Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri dari sejumlah fakultas, yang menyelenggarakan suatu pendidikan akademik maupun vokasi baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni.
Universitas memenuhi syarat tertentu juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi maupun spesialis.
Adapun universitas melakukan penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai rumpun ilmu tanpa adanya batasan. Universitas sebagai lembaga pendidikan kerap kali memberikan suatu bentuk penghargaan tertentu kepada mahasiswa maupun tokoh-tokoh yang dirasa mempunyai peranan penting dalam hal ilmu pendidikan maupun teknologi.
Namun yang perlu diperhatikan, kampus ataupun universitas sebagai penyelenggara pendidikan seharusnya lebih selektif dalam memberikan penghargaan tertentu. Honoris Causa atau gelar kehormatan yaitu sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa seseorang tersebut perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Namun, jika tokoh-tokoh yang mendapat penghargaan tersebut tidak ditinjau dari beberapa aspek peran akademiknya, maka dapat berpotensi mempertaruhkan nama kampus maupun Universitas yang berperan sebagai penyelenggara akademik.
Beberapa saat lalu, rencana pemberian penghargaan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Award kepada Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali berupa ‘Parasamya Anugraha Dharma Bhakti Upa Sarwasadha’ dalam peringatan Dies Natalies ke – 47 UNS mendapat sorotan.
Pada dasarnya penghargaan tersebut diberikan terkait kepeloporan dalam pengembangan kemasyarakatan dan kemanusian di bidang keolahragaan.
Namun perencanaan tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan ulang. Pasalnya sebagai penyelenggara akademik, UNS harus memikirkan efek terhadap pemberian penghargaan tersebut.
Hal ini terutama berkaitan oleh opini publik bahwa Menpora sendiri belum bisa menuntaskan permasalahan Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang menggemparkan beberapa saat lalu.
Pemberian gelar tersebut dapat berpotensi mencoreng nama UNS sendiri, karena isu Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan sangat sensitif.
Maka, perlunya kehati-hatian dan ketelitian dalam pemberian suatu anugerah penghargaan maupun gelar kehormatan pada seseorang. Hal ini karena riwayat tokoh yang diberikan penghargaan juga bisa berimbas pada nama baik kampus maupun universitas.
Jika tokoh yang kita beri penghargaan mempunyai rekam jejak akademik yang baik, maka nantinya nama baik kampus juga terangkat.
Adapun bila sebaliknya tokoh yang diberi gelar kehormatan mempunyai rekam jejak yang kurang baik, justru mendapat kecaman bahkan berimbas nama sebuah kampus atau universitas.