UMS, Pabelan-online.com- Beberapa pekan lalu terjadi kericuhan dalam kegiatan Orientasi dan Pendidikan (Ordik) di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri), Malang Jawa Timur. Korban yang berinisial MJ melaporkan masalah ini ke pihak kampus, hingga berujung dengan mediasi pada, 25 September 2023.
Melansir dari Kompas.com, kejadian bermula dari mahasiswa berinisial MJ melanggar aturan ketentuan rambut yang tidak sesuai, lantas tindakan tersebut memicu panitia kegiatan Orientasi dan Pendidikan (ordik) menegurnya hingga terjadi keributan antar dua belah pihak.
Selanjutnya, Zuhdi selaku kepala biro kemahasiswaan Unitri angkat bicara terkait hal ini.
“Ia memahami bahwa pihak senior belum tahu batasan mana yang harus disiplinkan, dan mana yang dibawa ke yang lebih tinggi,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).
Lanjutnya, pihak kampus akan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa atau panitia yang bersangkutan, hal ini berkaitan dengan evaluasi program.
“Tentu kita evaluasi dulu, tidak serta merta sanksi, karena sifat kita pembinaan, kalau pendekatan langsung hukum salah juga, kalau pembinaan ke depannya gimana, termasuk evaluasi program dan sebagainya,” ujar Zuhdi.
Melansir pada laman Instagram @unitrimlg, pihak kampus mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan mediasi diantara pihak kampus dengan pihak yang terlibat seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan panitia serta perwakilan mahasiswa selaku saksi kejadian untuk menjelaskan kronologi kejadian pada, 25 September 2023.
Dalam pertemuan itu, pihak kampus menghimbau agar semua pihak bisa mengikuti aturan yang berlaku baik mahasiswa baru, panitia dan senior.
Dihubungi oleh tim reporter pabelan-online.com Fathur Rahman salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unitri beranggapan, bahwa kedua belah pihak tidak sepenuhnya benar maupun salah.
“Maba yang tidak taat aturan dan memicu keributan tentunya salah, namun baginya maba tersebut memiliki preferensi dalam gaya rambut,” ungkapnya, Minggu (01/10/2023).
Lanjutnya, sedangkan dari pihak panitia menurutnya tidak seharusnya menanggapi maba tersebut dengan emosi. Selain itu, peraturan yang ditetapkan menurutnya harus memiliki dasar yang jelas, agar mahasiswa bisa menerima. Sehingga kebijaksanaan dari kedua belah pihak dituntun ada untuk menghadapi masalah seperti ini.
Menurut Fathur, mahasiswa aktivis lain seperti pihak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Papyrus Unitri, turut mengawal kasus ini dalam hal proses klarifikasi dari pihak pelaku, korban, dan pihak kampus. Namun, baginya pengawalan bersifat terbatas karena masing-masing pihak sudah memutuskan untuk berdamai.
“Harapannya hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena hal seperti itu merusak citra kampus karena membangun citra kampus itu tidaklah mudah,” harapnya.
Reporter : Hasbiatullah
Editor: Muhammad Iqbal