UMS, Pabelan-online.com – Kasus kekerasan seksual oleh satu anggota Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra, Universitas Lampung (Unila) kepada salah satu anggotanya. Pelaku berinisial AS yang juga anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung telah diberhentikan dari kepengurusannya.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat 01 September 2023, UKPM Teknokra mengadakan acara Pelantikan Magang Angkatan 73 di Pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Saat diperjalanan, terduga pelaku melakukan tindak kekerasan seksual secara fisik dan verbal yang menyebabkan penyintas merasa ketakutan, tidak nyaman dan aman. Hingga terjadi lontaran ancaman kepada penyintas agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Melansir dari laman AJI Bandar Lampung dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh anggota UKPM Teknokra pada 1 September lalu. Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyebutkan bahwa terduga pelaku adalah anggota AJI Bandar Lampung dari kalangan jurnalis mahasiswa dan berdasarkan rapat pengurus, anggota tersebut telah diberhentikan pada 23 September 2023 sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan organisasi AJI.
Selain itu AJI juga menyanyangkan tindakan pengurus UKPM Teknokra yang semula mengunggah poster pemecatan terhadap pelaku pada 23 September 2023, namun postingan tersebut tiba-tiba dihapus pada 5 Oktober 2023 dari akun Instagram @teknokraunila.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak-hak korban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisinya,” ungkapnya, Jumat (06/10/23).
Dian ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam penanganan kasus.
“Kami mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat dan profesi jurnalistik,” tambah Dian
Selain diberhentikan dari AJI, pelaku juga diberhentikan dari UKPM Teknokra. Melansir dari laman postingan instagram @teknokraunila, tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut pelaku diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatan Pemimpin Redaksi Daring dan dari keanggotaan UKPM Teknokra.
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com, Akbar Sifa selaku ketua Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas (LPM-F) Islamika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sangat menyayangkan atas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dinilai kurang adil. Ia menyatakan sangat prihatin dan turut berdukacita kepada korban. Menurutnya sebisa mungkin pelaku diberi hujaman yang setimpal dan kejelasan atas kasus yang dialaminya.
“Semoga kasus ini cepat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku supaya tidak berbuat pelecehan seksual lagi,” harapnya, Rabu (18/10/2023).
Reporter: Hikma Agma Titan Shannia
Editor: Aisyah Fayi Ivana