UMS, pabelan-online.com – Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) mencapai perkiraan 613 juta rupiah. Adapun kasus ini sedang dalam tahapan penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Melansir dari laman kompas.com Afliandi selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang mengungkapkan, saat ini, penyidik Kejari Padang sudah meminta keterangan 10 orang dari pihak Unand di antaranya Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Bendahara Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, hingga Ketua Satuan Pengawas Internal Unand.
“Sedang kita selidiki dan telah diminta keterangan 10 orang dari pihak Unand,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Afliandi menambahkan, akibat penyelewengan yang dilakukan oknum bendahara Unand itu diperkirakan kerugian lebih dari Rp613 juta. Lanjutnya, usai diperoleh keterangan dari sejumlah pihak terkait, kasus tersebut kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya, tunggu saja. Itu kemungkinan lanjut ke penyidikan lagi,” tambah Afliandi.
Henmaidi selaku Sekretaris Unand mengungkapkan, sebelum kejadian itu diberitakan, Unand menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.
“Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp613 juta lebih,” tuturnya, Jumat (29/9/2023).
Dihubungi oleh tim reporter Pabelan-online.com, Arminda Cahya, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berpendapat, dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan penyelewengan dana tersebut. Hal ini karena kampus sebagai sumber ilmu, malah dijadikan bahan ladang korupsi oleh suatu oknum.
“Kita niat ikhlas untuk kuliah mencari ilmu bahkan dititipkan amanah sama orang tua untuk membuat masa depan yang cerah. Eh, malah diselewengkan dananya. Apa yang bisa dijadikan contoh kalau begitu keadaannya,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Di sisi lain, Azzahra Mahasiswa Fakultas Agama Islam UMS turut memberikan tanggapannya. Menurutnya pihak kampus cukup lalai, karenakan dana sebesar itu bisa diselewengkan oleh seorang bendahara.
Arminda berharap, teruntuk orang-orang yang sudah diberikan amanah jabatan agar tidak seenaknya melakukan penindasan juga memakan bukan menjadi bagiannya.
Sama dengan Arminda, Azzahara berharap agar ke depannya pihak kampus lebih ketat dalam hal pengawasan terhadap penyaluran dana, serta selektif dalam proses audit dana.
“Terus juga untuk tindakan administratifnya selain pemotongan gaji dan penurunan pangkat, bisa juga diberhentikan sementara agar makin jera,” harapnya, Kamis (2/11/23).
Reporter: Shafy Garneta dan Seliana Putri
Editor: Aliffia Khoirinnisa