Pabelan-Online.com, UMS – Pencuri helm sekaligus mahasiswa Ilmu Komunikasi yang menjadi bulan-bulanan massa di parkiran Fakultas Ekonomi, Kamis (14/01/2011) akan terancam dihentikan stasusnya sebagai mahasiswa UMS jika terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Drs. Sudjalwo, M.Kom selaku Wakil Dekan 3 Fakultas Komunikasi dan Informatika. “Saat ini status MM masih tersangka jadi selama belum ada keputusan dari pengadilan kami juga tidak berani memutuskan dia akan di keluarkan atau tidak,” ungkapnya. Menurut Sudjalwo jika memang terbukti bersalah, MM akan terkena pasal 20, SK Rektor UMS nomor 045/I/2010 tentang tata tertib mahasiswa UMS.
“Hal yang berurusan dengan kriminal akan ditindak tegas sesuai peraturan,” tambahnya. Tindak kejahatan ringan menurutnya bisa dikenai sanksi yang lebih ringan seperti skorsing dan pembinaan. Namun hal ini sudah menunjuk ke tindak kriminal yang harus ditindak tegas oleh kepolisian.
(shoqib)