Pabelan-online.com, UMS – Kasus Naja (nama disamarkan) mahasantri KH. Mas Mansyur yang terbukti melakukan pencurian handphone (HP) pada Mei lalu kini telah berhasil diselesaikan. Berdasarkan pertimbangan tim Komisi Disiplin (Komdis) mahasiswa, Naja dikenakan sanksi dikeluarkan dari universitas.
“Berdasarkan keputusan sidang, rekomendasi saknsi yang diberikan adalah diberhentikan jadi mahasiswa UMS,” ungkap Kuswardani, ketua tim Komdis, Jumat, (24/06/2011). Dia menambahkan bahwa pertimbangan keputusan tersebut karena Naja adalah mahasiswa FAI Tarbiyah dan dia merupakan mahasantri di KH. Mas Mansyur.
“Dia kan tinggal di Rusunawa, dan sudah mendapatkan pendidikan moral yang tinggi, tapi malah melakukan hal yang tidak terpuji,” tambah Kuswardani. Dia juga menjelaskan, tak lama setelah di sidang, Naja kemudian langsung pulang kampung.
Sementara itu, Zaenal Abidin, Ketua Program Studi Tarbiyah, mengaku tidak tahu atas kasus tersebut.
“Saya tahu kalau dia sudah pulang ke negara asalnya, tapi tidak ada laporan langsung yang masuk ke jurusan,” ungkapnya, Rabu, (13/07/2011). (Nurul)