UMS, Koran Pabelan
Dekanat Fakultas Psikologi akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencairan UKM Psychopala, Selasa (29/11). SK pencairan dikeluarkan karena Psychopala sanggup menaati peraturan-peraturan yang ditetapkan pihak dekanat.
Wakil Dekan (WD) III Fakultas Psikologi, Setyo Purwanto menegaskan jika Psycopala melanggar peraturan yang ditetapkan, maka pihak dekanat mengancam akan membubarkan Psychopala.
Ia menambahkan satu poin yang harus diperhatikan bagi Psychopala dan UKM lain adalah kegiatan jam malam. “Kasus Psychopala jadi pelajaran setiap UKM khususnya tentang penginapan tamu,” jelasnya, Kamis (1/11). Ia berpesan agar semua dekan dan WD III untuk lebih tegas dalam penanganan pelanggaran setiap UKM di fakultas.
Ketua Umum Psychopala, Muhammad Prihasanta memaparkan adanya beberapa persyaratan dalam proses pencairan. “Ada beberapa syarat yang perlu kita perhatikan yaitu dari masalah kebersihan, mengajukan ijin kegiatan yang melebihi jam 10 malam, dan penginapan tamu,” terangnya, Rabu (30/11).
Ia mengaku akan menaati peraturan yang disepakati. “Kita akan introspeksi diri, melaksanakan program kerja yang tertunda dan beberapa kegiatan yang sempat dibekukan,” tambah Hasan.
Afifah Miftahul Jannah, mahasiswa Fakultas Psikologi bahkan ikut senang dengan dicairkannya Psychopala. “Saya turut senang dengan dicairkannya Psychopala dan saya berharap moga psychopala bisa belajar dari pembekuan kemarin, terakhir moga pembekuan kemarin tidak terulang kembali,” tanggapannya, Kamis (1/12).
Begitu pula dengan mahasiswa Fakultas Psikologi yang lain, Elis Rahmawati juga setuju dengan dicairkannya Psychopala. “Saya sangat setuju dan senang sekali dengan dicairkannya Psychopala dan menurutku pembekuannya dulu gak sesuai karena tanpa surat pemberitahuan terlebih dulu,” jelasnya , Kamis (1/12). [A’yun/SA]