Reporter: Faizal Adi Surya dan Umi Hasanah
UMS, Pabelan-online.com — Fakulas Hukum menolak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah kedaulatanya. Bahkan FH akan membuat tindakan tegas jika KPUM ngotot mendirikan TPS di wilayahnya.
Ditemani dua anggotanya, Ketua KPUM Wasis Yuli berangkat ke FH dengan itikad ijin pendirian TPS di wilayah FH. Mereka menemui presiden FH, Wahyu Nugroho yang sedang mengadakan rapat di DPM FH, Wasis langsung mengungkapkan tujuanya yaitu izin pendirian TPS. “Karena kami juga ingin memfasilitasi mahasiswa FH yang ingin menyukseskan pemilwa,” ujarnya kamis (21/03/2013)
Hal tersebut langung ditolak oleh Presiden FH, Wahyu Nugroho karena pendirian TPS merupakan pelanggaran kedaulatan wilayah kedaulatan. Menambahi, Juru bicara presiden Ardiansah Asmara dina mengatakan jika KPUM ingin berbicara lebih lanjut mengenai kedaulatan maka harus melibatkan pula, BEM U, DPM U, MPM U, atau WR sekalian. ”Kita buat forum lagi mengenai masalah ini,” ujar mantan presiden FH itu.
Wasis memberi solusi, masalah pendirian TPS tidak di FH namun di geografi. Sehingga tidak menutup untuk mahasiswa FH yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilwa kali ini, namun hal itu langsung dibantah Ardiansah Asmaradina karena tanggun gjawab mahasiswa FH ada di tangan senat. ”Itu menjadi tanggung jawab kami,” jawabnya pada Wasis.
Ketua rapat saat itu, Faisal menegaskan akan menindak TPS yang ada di kedaulatan Fakultas hukum jika KPUM tetap saja ngotot mengadakan TPS disana. “Karena sudah pasti izin KPUM ditolak, sehingga KPUM tidak bisa menyalahkan pihaknya jika nanti ada tindakan terhadap TPS yang ada di wilayahnya,” tutupnya.
Editor: MK