Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) independen, Gunawan dan Harliyandri menggugat Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U), Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Gugatan diajukan setelah penghitungan suara usai.
Gugatan diajukan terkait keabsahan pelaksanaan pemilwa 2013. Selain dilayangkan kepada keempat tergugat, surat gugatan juga disampaikan kepada Wakil Rekor III serta komisi disiplin mahasiswa. Demikian diungkapkan oleh Gunawan pada Sabtu, (30/3).
Terdapat enam persoalan dalam gugatan tersebut, pertama, belum pernah dilaksanakan dengar pendapat, seminar sebagai sosialisasi serta kunjungan kerja ke fakultas tentang perubahan UU kama tentang pemilwa. Kedua, Tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh para tergugat dengan membatasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Independen mengalami kerugian karenanya,” ungkap Gunawan.
Ketiga, demokrasi mahasiswa yang hanya menjadi milik sekelompok orang. Keempat, keabsahan KPUM. Kelima, KPUM tidak memberi jaminan dan kejelasan status FH UMS. KPUM dalam membuatan aturan berupa Surat keputusan (SK) tidak tepat karena seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan. “SK seharusnya hanya mengikat secara intern lembaga, seharusnya menggunakan peraturan,” jelasnya.
Tak hanya menggugat, pasangan ini pun memberi solusi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan mengadakan pemilwa ulang di seluruh UMS. Serta pembentukan pemerintahan transisi.
Namun hingga Sabtu (30/3), Gunawan mengaku gugatan tersebut belum mendapat tanggapan dari keempat tergugat. “Saya sangat kecewa, karena kami memberikan baik-baik, seharusnya mereka menanggapi dengan baik juga,” ungkap Gunawan, Sabtu (30/3). Menurutnya bila gugatannya tidak ditanggapi maka pemilwa 2013 gagal. “Presiden yang baru pun tidak sah,” ujarnya. Sehingga perlu diadakan pemilwa ulang.
Terkait gugatan tersebut, Ketua DPM U, Sholeh Febrianto mengaku menerimanya. “Itu hak teman-teman, boleh mengajukan,” ungkapnya, Sabtu (30/3).
Namun pihaknya tidak bisa menanggapi gugatan karena menurutnya yang lebih berhak menanggapi adalah pihak rektorat. “Karena surat gugatan diajukan kepada rektorat, kami sebagai tergugat hanya menerima tembusannya saja,” jelas Sholeh. Ia akan kooperatif, serta menunggu hasil dari rektorat.
Senada, Presiden Mahasiswa, Widodo mempersilakan adanya gugatan. Karena menurutnya, pihak BEM U telah menjalankan pemilwa sesuai prosedur yang berlaku. Seperti dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kama UMS, UU partai mahasiswa dan pemilwa. “Kita terbuka demi kemajuan,” ungkapnya, Sabtu (30/3). Namun Widodo tidak menjawab ketika ditanya tanggapannya terhadap gugatan tersebut.
Dilain pihak, ketua KPUM, Wasis Yuli Fadli mengaku kurang paham dengan mekanisme hukum gugatan karena kama UMS tidak mempunyai majelis hukum. Menurutnya KPUM tidak mempunyai hak untuk menanggapi gugatan. “Kami hanya bisa menunggu keputusan rektorat,” ujarnya, Sabtu (30/3).
Panwaslu melalui ketuanya, Rosyid juga tidak menanggapi apapun terkait gugatan itu dan mengkategorikannya sbagai pelanggaran berat. “Secara tidak angsung telah mempersoalkan AD/ART dan UU Kama dengan gugatan,” jelasnya, Minggu (31/3) panwaslu belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. [Umi]