Masyarakat sudah geram, sudah muak melihat berbagai hal telah dikorupsi, dalam berbagai tingkat dan dalam berbagai lini kehidupan. Hal ini mendorong juga hukuman mati diperlukan untuk memberikan sebuah efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pidana mati, sekali lagi bermanfaat untuk efek penjeraan terhadap pelaku koruptor. Di china sudah dibuktikan, kisah heroik perdana menteri shu rong ji dalam memberantas korupsi patut diacungi jempol, tingkat korupsi di china sudah menurun untuk saat ini. Mereka yang berniat korupsi, tentu akan mengurungkan niatanya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Namun, sesuai prolog. Selalu saja ada pro dan kontra, bagai dua mata sisi uang yang ada. Hukuman mati, mendapat tanggapan yang pro dan kontra. Argumen kontra terhadap hukuman mati lebih menyerang pada sisi HAM, kompleksitas HAM dalam Indonesia memang masih ambigu. Kadang malah sarat dengan kepentingan politik dan sebagainya.
Efek penjeraan hukuma mati untuk koruptor perlu dipertanyakan lagi. Apakah benar dengan menghukum mati seorang koruptor, langsung saja korupsi benar benar hilang dari permukaan bangsa Indonesia. Benarkah koruptor dieksekusi mati, kemudian nantinya tidak ada korupsi lagi. Efek penjeraan harus benar benar membutuhkan sebuah survey yang mendalam.
Dalam kasus lain, seperti Narkotika, memang sedang gencar gencarnya adanya hukuman mati terhadap para pengedar, apalagi mereka terlibat jaringan Internasional yang diburu tidak hanya satu negara saja. namun survey malah menunjukan sebaliknya, hukuman mati malah tidak bisa memberikan efek penjeraan (detterent) terhadap para pelaku, pelaku kejahtan malah bertambah banyak, karena dorongan kemiskinan misalnya maka mau tidak mau menjadi pengedar narkoba pun dilakukan.
Kembali lagi pada konteks korupsi, menjadi sebuah pertanyaan pula ketika melihat pengeakan hukum di Indonesia ada dalam titik nadir, penegakan hukum (enforcement law) terhadap sebuah vonis, ada kemungkinan terjadi sebuah miss. Miss inilah yang menjadi kontroversi, karena menyangkut nyawa seseorang, dan menyangkut kehidupan seseorang. bagaimana kisahnya ketika di kemudian hari setelah vonis terjadi, muncul bukti baru (Novum) yang berpengaruh pada unsur unsur seseorang itu ditetapkan untuk divonis mati.
Intisari diskusi Rutin LPM Pabelan dengan tema “Kontroversi Hukuman Mati”, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2013, ditulis dan dikembangkan oleh Litbang Pabelan.