Oleh: Faizal Adi Surya
Ada sebuah alasan menarik tentang argumen mereka menanggalkan agama,bahwa agama adalah sebuah hal yang sia sia,agama hanya menimbulkan perang,hanya menimbukkan banyak tumpah darah,tidak menghasilkan perdamian yang mereka gemborkan,buktinya banyak tindakan kekerasan mengatas namakan agama,perang atas nama agama,atau tindakan kekerasan apapun yang menurut mereka disandarkan pada agama Pada dasarnya mereka tidak mau yang namanya kekerasan,pertempuran darah, dan perang. Kalau memang mereka anti dengan agama,maka mereka juga harus anti dengan harta,tahta, dan wanita yang juga sering menyebabkan perang,kekerasan dan pertumpahan darah. Dalam sebuah diskusi salah satu tokoh atheis Indonesia, Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan “Semua ideologi termasuk agama,bisa dinilai negativ apabila dilihat dari kenyataan sosialnya yang menyimpang”. Ini menunjukan bahwa penyimpangan social yang terjadi dalam sebuah ideologi atau agama bukan suatu alasan untk jadikan sebuah stigma tentang ideologi atau agama tersebut.
Kemudian para atheism ini must be careful dalam bernegara di Indonesia. Dalam KUHP pasal 156a menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini bukan menyatakan pelarangan terhadap eksistensi atheism sebagai warga Negara Indonesia,namun menyatakan pelarangan terhadap penyebaranya dengan mengacu pada kata “…di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan” Mereka hanya bisa dipidana jika sudah memenuhi unsur mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan,namun jika mereka hanya eksis untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga Negara,sah sah saja. namun perlu diingat,Negara ini adalah Negara hukum,segala sesuatu berdasarkan peraturan yang berlaku,bukan berdasar power atau kekuasaan belaka,mereka harus patuhi dan menjalankan segala peraturan yang ada dengan taat,seperti warga Negara yang lainya. (Bersambung)