Selasa, Oktober 3, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Berita

MK Perluas Kewenangan, Kasus Akil Telah Lama Terendus

23/10/2013
in Berita
0
Akil Tertangkap,MK Meski Diawasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

imagesReporter: Faisal Adi Surya

UMS, Pabelan-online — Kasus yang menjerat Akil Mochtar ternyata sudah diprediksikan jauh-jauh hari. Hal ini tidak jauh dari beberapa perluasan kewengan MK yang menerima sengeketa Pilkada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran potensi korupsi pada Jajaran Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan oleh Iswanto, proses Pilkada yang berlangsung menggunakan Demokrasi Langsung selain berbiaya tinggi juga berpotensi rawan korupsi. Terlebih gesernya paradigma dalam penyelesaian sengekata pemilu yang sekarang lebih pada faktor-faktor penentu hasil pemilu, bukan pada hasil pemilu (jumlah suara) yang diperselisihkan. Sehingga sidang sengeketa pemilihan umum harusnya tidak memabawa pengacara.’’Cukup bawa kalkulator saja,” ujarnya Kamis (10-10-2013)

Dampak demokrasi langung yang diterapkan pilkada memang menguras biaya yang mahal. Sehingga bohong dan munafik bagi para calon yang tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam pemilihan umum. Sehingga nanti ketika terpilih adalah berlaku prinsip 2-1-2. ”2 tahun untuk balik modal, 1 tahun mencari untung, dan 2 tahun untuk persiapan pemilu berikutnya,” tegasnya.

Iswanto memberi jalan keluar Mk diawasi kinerjanya oleh suatu badan. Dengan demikian maka kinerja MK bisa terus diawasai dan dievaluasi. Iswanto memandang jalan ini cukup efektif karena untuk merubah putusan putusan yang terindikasi oleh intervensi politik adalah mustahil.”Karena ada asas putusan hakim dianggap benar,” ungkapnya.

Dan jika ada sengketa Pilkada maka lebih baik diselesaikan di mahkamah agung, hal ini penting untuk mengembalikan khittah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan fokus pada fungsinya sebagai Judicial Review.

Editor: MK

Tags: AkilAkil MochtarFaisal Adi SuryaMKPabelan-onlinePilkadaUMS
Previous Post

Akil Tertangkap,MK Meski Diawasi

Next Post

UMS Cup: SMA Negeri 8 Melaju Ke Final

Related Posts

Tambah Wawasan Mahasiswa Farmasi, SPC Gelar Talkshow
Berita

Kompetisi Seni Apron BEM FF sebagai Persiapan Porsema

by pabelan
18/10/2016
Teknik Sipil Berlakukan Aturan 24 SKS Bagi semua IPS
Berita

Ajang Pengakraban Dosen dan Mahasiswa

by pabelan
16/10/2016
FKIP Siapkan Program Bantu Mahasiswa Cepat Lulus
Berita

Guru Matematika Sekarang Harus Berkompetensi Di Bidangnya

by pabelan
11/10/2016
Guru Itu Panggilan Jiwa, Bukan Panggilan Kerja!
Berita

Guru Itu Panggilan Jiwa, Bukan Panggilan Kerja!

by pabelan
07/10/2016
Berharap Kondusif, Pelatihan PB Unggulan dibagi Dua Gelombang
Berita

Tiap Orang Punya Cerita untuk Ditulis

by pabelan
03/10/2016
Next Post
UMS Cup: SMA Negeri 8 Melaju Ke Final

UMS Cup: SMA Negeri 8 Melaju Ke Final

Premium Content

Hindari Cara Primitif, Informasi PPL di Shared di Internet

Hindari Cara Primitif, Informasi PPL di Shared di Internet

13/07/2011
Kisah Tanah Urban dan Kepahitannya

Kisah Tanah Urban dan Kepahitannya

01/07/2022
Jalin Keakraban Lewat Debat Ketua Angkatan Mahasiswa S1 dan D3 Fisoterapi

Jalin Keakraban Lewat Debat Ketua Angkatan Mahasiswa S1 dan D3 Fisoterapi

27/03/2016
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2023
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2023
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.