Penulis: Muhamad Kumarudin*
Indonesia yang multikultural masyarakatnya sangat berpotensi sekali untuk terjadinya konflik dan pertikaian. Perbedaan pendapat dan fanatisme terhadap golongan merupakan salah satu penyebab dari konflik. Berangkat dari itu Indonesia memiliki satu golongan intelektual muda yang biasa disebut mahasiswa. Bahkan kata intelektual sendiri menurut Ali Syariati adalah orang-orang yang tercerahkan (Raushan Fikrie), artinya kaum yang tercerahkan inilah yang bertanggungjawab secara sosial dan moral dalam membangun perubahan di negara dan bangsanya. Maka dari itu mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal keseimbangan dari kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah ataupun dalam kemasyarakatan, dalam hal ini mahasiswa biasa disebut-sebut sebagai agent of social control. Untuk itu mahasiswa dituntut untuk bisa memandang segala sesuatu secara obyektif dan idealis realistis yang mempunyai visi kedepan.
Menurut A.F. Stoner dan Charles Wankel jenis-jenis konflik terbagi menjadi tiga yaitu, Konflik intrapersonal, Konflik interpersonal, Konflik antar grup. Konflik intrapersonal merupakan konflik seseorang dengan dirinya sendiri. Konflik ini terjadi pada saat yang bersamaan pada saat memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.Konflik interpersonal merupakan konflik seseorang dengan orang lain karena memiliki perbedaan keinginan dan tujuan. Sedangkan Konflik antar grup adalah suatu yang biasa terjadi, yang tentu menimbulkan kesulitan dalam koordinasi dan integrasi dalam kegiatan yang menyangkut tugas-tugas dan pekerjaan. Karena hal ini tak selalu bisa dihindari maka perlu adanya pengaturan agar kolaborasi tetap terjaga dan menghindari disfungsional.
Melihat dari jenis-jenis konflik tadi dan kondisi yang ada disekitar terutama yang ada dilingkungan penulis, maka cara mengatasi konflik yang pertama perlu dilakukan adalah konsiliasi. Dimana konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukankeinginan pihak-pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan bersama. Konsiliasi adalah hal yang paling utama dalam penyelesaian konflik, apabila itu tidak berhasil maka bisa dilakukan dengan cara yang lain, misalnya seperti abitrasi, mediasi, stalemate, adjudication, dll. Yang terpenting dari kesemuanya itu adalah konflik tidak harus diselesaikan dengan kekerasan, jika itu terjadi konflik hanya bersifat destruktif tidak konstruktif.
*) Penulis sedang menjalani studi di Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta. Seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam. Email: maru_1992@rocketmail.com | twitter: @marumaroe