Reporter : Putri Mutmaiah
Pabelan Online-UMS Sesuai dengan serangkaian agenda Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa), masa kampanye partai mahasiswa akan dijadwalkan pada tanggal 7-22 April. Masa kampanye tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) yang dimulai tanggal 13 April 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Alif Suhada membenarkan bahwa kampanye Pemilwa akan dilaksanakan pada tanggal 7-22 April. Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, kampanye tersebut tidak akan mengganggu jalannya kegiatan akademik mahasiswa termasuk UTS. Ia menambahkan bahwa panitia KPUM sudah memikirkan terkait pemilihan waktu tersebut. “Sesuai Undang-Undang Pemilwa, kampanye jangan sampai menggangu kegiatan akademik mahasiswa,” ujarnya, Selasa (31/4/2015).
Terkait pelaksanaan kampanye sendiri Kepala Bagian Kemahasiswaan (Kabagmawa), Suhargianto mempersilahkan dalam pemilihan waktu yang terbaik. Ia juga menghimbau agar kegiatan tersebut jangan sampai mengganggu kegiatan akademik mahasiswa. “Tapi kalau mahasiswa merasa terganggu, sebaiknya cari waktu yang lain saja,” ujarnya, Kamis ( 2/4/2015).
Selaku Gubernur BEM Fakultas Agama Islam (FAI) Muhammad Yasir Fahmi mengatakan jika kampanye dilakukan bersamaan dengan UTS maka kampanye jadi kurang maksimal. Hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat partisipasi mahasiswa. Tahun lalu mahasiswa yang berpartisipasi hanya sekitar 2000 orang dan mayoritas adalah para aktifis. “Waktu kampanye kurang dari sebulan, sedangkan partisipasi mahasiswa sangat minim,” kritiknya, Kamis (26/3/2015).
Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Program studi (Prodi) Gizi, Widya Kristanti Angriani mengatakan jika kampanye dilaksanakan bersamaan dengan UTS maka akan sangat mengganggu konsentrasi mahasiswa. Hal tersebut juga berlaku bagi orang yang melakukan kampanye, konsentrasi mereka akan terpecah menjadi dua; antara kampanye dan UTS. ”Saat kampanye nanti pasti berisik, susah juga konsentrasi dan belajarnya,” kritiknya, Kamis (2/4/2015). (Sumber koran pabelan edisi 09)
Editor: [NRF]