Reporter : Pradhita Wisnu Dwi Rahmawan
Nasib pengungsi Rohingnya yang terkatung-katung di laut menjadi perhatian masyakat dunia. Tindakan diskriminasi yang mereka terima di negara asalnya menyebabkan warga Rohingnya memilih berlayar di laut tanpa tujuan. Setidaknya ada 800 warga Rohingnya telah diselamatkan nelayan Aceh pada Jumat (15/5/2015)
Dosen Fakultas Hukum (FH), Nadia Nurani Isfarin beranggapan masalah warga Rohingnya bukan hanya milik Myanmar, Bangladesh sebagai negara asal mereka. Tapi sudah menjadi masalah global yang menimbulkan efek bagi negara lain seperti Indonesia. “Ini menjadi perhatian bagi kita bersama. Mereka sudah lama mengalami diskriminasi,” tuturnya saat ditemui wartawan pabelan-online.com di ruangannya Kamis (21/5/2015)
Ia menambahkan sebenarnya sudah ada konvensi Internasional yang mengatur masalah ini. Namun Indonesia belum meratifikasi konvensi ini sehingga secara hukum belum terikat. Jadi yang dilakukan pemerintah Indonesia hanya sebatas kemanusiaan. “Kalau ikatan hukum sudah ada hak dan kewajiban,” ungkapnya.
Lanjutnya, mungkin dari sisi politik, keamanan dan ekonomi yang menyebabkan beberapa negara menolak menampung pengungsi Rohingnya. “Dalam segi ekonomi negara yang menanggung pengungsi juga akan mengeluarkan biaya. Rawan timbul gesekan dengan masysrakat setempat,” tambahnya.
Nadia berharap adanya pemberian tekanan kepada Myanmar dan Bangladesh untuk mengubah kebijakannya. Sehingga warga Rohingnya mendapatkan kewarganegaraan. “Kalau sudah memiliki kewarganegaraan kan punya hak dan kewajiban,” tutupnya.
Editor : [AA]