Reporter : Rizky
UMS-Pemasangan umbul-umbul dan bendera di UMS kini diatur oleh bagian Biro Administrasi Umum (BAU). Ketentuan tersebut diberitahukan kepada pihak-pihak yang ingin memasang umbul-umbul dan bendera melalui surat edaran.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala BAU UMS, Mujiburohman. Ia mengungkapkan tahun ini pihak kampus memberikan ketentuan penggunaan umbul-umbul dan bendera disertai renovasi sarana prasarana kampus. Dikarenakan tahun lalu pihak universitas belum menyiapkan tempat pemasangan.
“Ini memang untuk pertama kalinya. Karena tahun lalu, pihak universitas sendiri belum menyiapkan tempat pemasangan umbul-umbul,” tuturnya.
Sedangkan kini pihak universitas telah memfasilitasi tempat pemasangan umbul-umbul di setiap kampus, kecuali kampus empat yang sedang dipersiapkan. “Ada 50 titik tempat pemasangan umbul-umbul yang telah kami siapkan di setiap kampus, kecuali kampus empat sedang dalam proses,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa akan ada sanksi bagi pelanggar peraturan yang telah ditetapkan. Seperti yang telah dijelaskan di surat edaran pada poin ke tujuh, bahwa bagi pemasangan umbul-umbul dan bendera yang dipasang pada tempat selain yang disediakan universitas akan diambil atau dibersihkan oleh BAU. “Namun apabila masih tetep melakukan pelanggaran lagi, maka kami akan memberikan surat peringatan”, ungkapnya.
Mujiburohman mengungkapkan bahwa peraturan ini bukan bermaksud untuk memberatkan salah satu pihak, namun semata-mata demi kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan kampus. Jadi diharapkan semua pihak bisa diajak bekerja sama.
Editor : [AA]