Sesuai dengan surat edaran rektor no 238/A.6-II/SR/V/2015, bersama ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang tidak pernah mengikuti BIMPI dan setelah audiensi tidak ada upaya positif untuk memperbaiki kehadiran, maka tidak diperkenanlan untuk mengikuti UAS.
Adapaun bagi mahasiswa yang menyanggupi (mengisi dan mengembalikan form terlampir sebelum tanggal 13 pukul 11.00 ke kantor KUI Jl. Dr. Rajiman284) untuk mengikuti intensif BIMPI setelah UAS, tanggal 20 Agustus sampai dengan 2 September (tentatif), maka diperbolehkan mengikuti UAS. Sebagai persyaratan, apabila kehadiran kelas intensif BIMPI kurang dari 75% maka yang bersangkutan bisa dikenai biaya sebesar Rp. 900.000,- sebagai pengganti biaya pelaksanaan program intensif.
Kabid PBAMPI Kantor Urusan Internasional
Nur Amalia, M.Teach
Sumber :Â bimpiums.wordpress.com