Reporter : Rizky
UMS-Sudah tiga bulan Dekanat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengeluarkan aturan larangan penggunaan celana jin bagi para mahasiswi FKIP. Aturan yang berlaku di seluruh area FKIP ini masih belum berlaku dengan maksimal
Wakil Dekan Tiga, Djalal Fuadi mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) larangan memakai celana jin di area FKIP telah ditetapkan. Walaupun tidak ada hukuman bagi pelanggarnya, namun mahasiswi akan mendapatkan teguran. “Mahasiswi yang melanggar akan kami suruh menghadap ke Kepala Program Studi (Kapodri) masing-masing untuk mendapat teguran,” ucapnya Selasa (8/9/2015)
Namun bila melihat realita yang terjadi di lapangan, masih banyak ditemukan mahasiswi yang melanggar aturan ini. Sayangnya meski banyak mahasiswi yang masih melanggar aturan, pihak terkait pun belum terlihat memberikan teguran berarti bagi pada pelanggar.
Ia menambahkan mahasiswi FKIP seakan sudah biasa memakai celana jin saat kuliah. “Sehingga bila kita amati hal tersebut menjadi sesuatu yang biasa bila ada mahasiswi FKIP yang memakai celana jins saat kuliah,” tambahnya
Jalal juga mengakui salah satu kendala yang dihadapi adalah kesadaran mahasiswi dalam berbusana. “Kurangnya kesadaran pribadi menjadi sebab utama peraturan tersebut tidak berjalan optimal. Kami butuh bantuan semua pihak dalam upaya penerapan aturan ini,” katanya.
Salah seorang mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Jessica mengatakan aturan yang diterapkan ini terkesan aneh. Ia mengganngap belum ada latar belakang yang mendasari aturan ini, meski UMS notabene adalah Universitas Islam. “Kalaupun mereka (dekanat FKIP-red) mau menitik beratkan lebih ke islami harusnya mereka mengarah ke akhlaknya bukan ke busana,” tuturnya Kamis (10/9/2015)
Editor : [PWDR]
Foto : Aji