Reporter : Riski
UMS-Sejak awal Maret tahun ini atau kurang lebih tiga bulan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait larangan merokok di lingkungan FKIP. Aturan ini mengikat bagi seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan FKIP.
Wakil Dekan III FKIP, Djalal Fuadi mengungkapkan bahwa sejak peraturan ini mulai diterapkan, ekspektasi-nya di lingkungan FKIP menjadi bersih dari asap rokok. Implikasi aturan ini, para dosen ataupun karyawan yang awalnya masih merokok di lingkungan FKIP mulai sadar dan tidak merokok. “Walaupun masih ada segelintir orang yang melanggar namun saya kira peraturan ini cukup efektif, “tuturnya. Selasa (8/9/2015)
Djalal mengatakan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kesadaran pihak FKIP sebagai lembaga pendidikan. Dimana mendidik calon-calon guru yang nantinya juga akan mendidik generasi bangsa, maka diperlukan pembiasaan dan contoh yang baik sejak menjadi mahasiswa. ” Selain itu juga karena peraturan dari Muhammadiyah tentang fatwa haram rokok,” ungkapnya.
Namun ia juga mengaku pemberian soaialisasi tentang larangan merokok masih minim. Belum adanya baliho ataupun pamflet menjadi salah satu sebab adanya pihak yang masih melanggar dengan alasan sengaja atau memang tidak mengetahui peraturan tersebut. “Harapannya peraturan ini dapat dilaksanakan seutuhnya dan tidak ada pelanggar lagi,” tuturnya.
Editor : [PWDR]