UMS, Pabelan-Online.com – Peran Bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi antar sesama individu akademisi yang menjadi anggota suatu komunitas dalam pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi dinilai begitu penting. Oleh sebab itu, melalui ayat (3) Pasal (35) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 pemerintah menegaskan bahwa dalam struktur kurikulum, program studi di perguruan tinggi wajib memasukkan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Umum (MKU) yang harus diambil oleh mahasiswa.
“Prodi wajib mendeskripsikan dan merumuskan capaian pembelajaran perkuliahan dan bahan kajian MKU itu agar tujuan pembelajaran mata kuliah itu tercapai,” terang Zainal Arifin, dosen prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) seperti dikutip dari harian Suara Merdeka edisi Senin (21/3/2016).
Adapun rumusan deskripsi secara umum mata kuliah Bahasa Indonesia, menurut Zainal, adalah membekali mahasiswa untuk membangun sikap positif terhadap bahasa Indonesia dan mengenal arti kebersamaan dalam keragaman suku bangsa yang ada di Indonesia. Selain itu dengan menjelajah dunia pustaka, mendesain proposal penelitian dan proposal kegiatan akademik lainnya, dan melaporkan hasil penelitian dan mengaktualisasikan diri dalam artikel ilmiah.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada empat unsur yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan capaian pembelajaran, yaitu sikap dan tata nilai, pengetahuan, keterampilan khusus, dan keterampilan umum. “Karena itu, untuk mendukung capaian pembelajaran mata kuliah Bahasa Indonesia, materi pembelajaran tersebut setidak-tidaknya meliputi fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pendidikan nasional dan bahasa negara,” tambahnya.
Penulis: Reporter Ritmika Serenady
Sumber: Suara Merdeka