UMS, Pabelan-Online.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) bersikeras tidak akan memperbolehkan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan umum mahasiswa (pemilwa) di fakultasnya tahun ini. Hal ini sesuai dengan konstitusi yang berlaku di FH.
Pernyataan tersebut diutarakan Presiden BEM FH, Muh. Isra Bil Ali bahwa meskipun pemilwa Presiden BEM Universitas akan dilaksanakan, namun pihaknya tetap tidak memperbolehkan TPS didirikan di FH. Selain itu, mahasiswa FH pun tidak diperkenankan untuk berkontribusi dalam pemilwa tersebut. “Ya memang tahun ke tahun seperti itu, tahun ini saya pikir sama,” terangnya, Jumat (8/4/2016) di depan kantor BEM FH.
Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan. Isra menerangkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Dasar (UUD) Senat yang mengatakan bahwa FH sudah independen. “Artinya, sudah tidak ada lagi hubungan-hubungan politik dengan BEM U. Bukan hanya langsung ngomong saja, kita mempunyai suatu dasar yang makanya tidak mau bergabung (dengan BEM U-red),” tambah Isra.
Penulis: Reporter Aisyah Arminia
Editor: Ritmika Serenady