UMS, Pabelan-Online.com – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berencana mendirikan Program Studi (Prodi) Magister Kesehatan Masyarakat (Kesmas). Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) dan Wakil Rektor 1 mengaku bahwa pihak universitas sudah siap, namun sayangnya belum mengantongi izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Seperti yang diungkapkan oleh Dekan FIK, Suwadji, bahwa segala berkas-berkas yang meliputi keterangan fakultas, persyaratan yang diminta, prospek, jumlah dosen, jumlah mata kuliah, sumber tenaga, dan peluang pekerjaan telah diurus oleh pihak yang berwenang. “Kami sudah menyiapkan semuanya, terutama dalam hal dosen dan sarana prasarana. Namun kami belum dapat izin dari Kemenristekdikti,” ujar Suwadji, Rabu (25/5/2016).
Suwadji menambahkan, sarana prasarana dan berbagai keperluan untuk menunjang proses pembelajaran telah benar-benar tersedia. Dari segi dosen, sudah banyak dosen-dosen di UMS ini yang telah bergelar doktor maupun profesor. Lalu tempatnya direncanakan akan bersamaan dengan pascasarjana lainnya. Dari segi teknis, alat-alat praktikum sebagai penunjang pembelajaran juga telah tersedia lengkap di FIK. Sehingga pihak universitas optimis, Magister Kesmas dapat terealisasi pendiriannya. “Kami optimis tentang hal ini, karena selain berbagai persyaratan dan sarana prasarana sudah terpenuhi, kami juga melihat kondisi jumlah mahasiswa FIK yang merupakan terbesar kedua setelah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, sehingga menjadi prospek baik untuk perekrutan mahasiswanya,” tambahnya.
Wakil Rektor I, Muhammad Da’i, juga membenarkan bahwa pihak universitas sudah siap untuk pendirian Magister Kesmas karena persyaratan pembentukan Prodi baru sudah sepenuhnya terpenuhi. “Persyaratan pendirian pascasarjana adalah terdapat Sumber Daya Manusia berupa dosen bergelar doktor minimal enam orang, sarana prasarana yang benar-benar memadai, kurikulum perkuliahan, dan keuangan. Insya Allah itu semua sudah terpenuhi,” ungkap Da’i, Jumat (3/6/2016).
Da’i menambahkan, pengiriman berkas yang terdiri dari bukti-bukti telah memenuhi syarat serta bukti persetujuan dari pihak universitas sudah dilakukan via online kepada Kemenristekdikti, namun hingga kini belum ada izin. “Insya Allah kita sudah berusaha maksimal, tinggal tunggu keputusannya saja,” tambahnya.
Penulis: Metanisa Rofi Hamtina
Editor: Ritmika Serenady