UMS, Pabelan-Online.com – Usai diadakannya audiensi mengenai komersialisasi peminjaman gedung, Selasa (2/5/2017) dikeluarkan surat edaran (SE) tata kelola ruang atau gedung pertemuan di lingkungan UMS. SE tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dari aktivis-aktivis yang mempermasalahkan pembayaran gedung.
SE tersebut memuat diantaranya ruang atau gedung pertemuan yang dikelola biro administrasi umum (BAU) meliputi Auditorium Moh. Djazman, Ruang Seminar Gedung G, Ruang Seminar Gedung J Barat, Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah (GISW), dan lain-lain berada dibawah koordinasi kepala bagian rumah tangga yang beranggotakan Kepala Urusan (Kaur) pembekalan, kaur pembantu bendahara, Person In Charge (PIC) gedung, dan staf rumah tangga.
Lalu untuk unit-unit internal kampus (fakultas, prodi, biro, lembaga, unit kegiatan mahasiswa) serta unit-unit Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Organisasi Otonom (Ortom), dan lembaga Muhammadiyah harus mendapatkan persetujuan dari Wakil Rektor (WR) IV, dan unit eksternal harus mendapatkan ijin dari WR II.
Peminjam dari pihak eksternal (AUM, Ortom Muhammadiyah, lembaga Muhammadiyah, dan lainnya) wajib mencantumkan penanggungjawab keamanan, kebersihan, dan ketertiban semua ruang dan asset gedung. Dan pengguna dikenai biaya lembur persiapan-penyelesaian Rp.200.000 perkegiatan, biaya operasional gedung berskala internasional maupun nasional sebesar Rp.500.000 perkegiatan, dan Rp.750.000 per hari untuk biaya operasional khusus gedung induk siti walidah (GISW).
Pembayaran biaya gedung dilakukan paling lambat H-1 kepada Kaur Pembantu BAU pada saat jam kerja. Formulir bukti peminjaman dan pembayaran diserahkan pada satuan pengamanan (Satpam) untuk mengambil kunci ruang. Apabila terjadi pelanggaran, maka tidak boleh lagi meminjam gedung atau atau ruang UMS sejaka peraturan diberlakukan pada Selasa (9/5/2017).
Reporter: Ratih Kartika
Editor: Livia Purwati