UMS, Pabelan-Online.com – Wakil Rektor I (WR I), Muhammad Da’i menyangkal isu yang mengatakan bahwa jika lulus lebih dari lima tahun, akan mendapatkan ijazah dari universitas namun tidak memperoleh Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, disebutkan paling lama tujuh tahun akademik untuk program sarjana. Untuk mendapatkan PIN, masa studi maksimal adalah tujuh tahun dengan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) sebanyak 120. PIN sendiri merupakan sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional, tujuannya untuk mendapatkan data keabsahan ijazah yang valid. Implementasi dari kebijakan tersebut yakni apabila mahasiswa melebihi masa studi maka tidak akan mendapatkan PIN.
Muhammad Da’i menegaskan tidak benar jika mahasiswa UMS akan mendapatkan ijazah dari universitas, meskipun melebihi masa studi. Kebijakan mengenai putus studi tersebut, sudah ditetapkan oleh Sofyan Anief selaku Rektor UMS. “Kalau mau lulus dari UMS, ya maksimal tujuh tahun,” imbuhnya, Senin (23/10/2017).
Nisa Azzahra, salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi menyatakan dirinya setuju apabila melebihi masa studi tidak akan mendapatkan ijazah diterapkan, namun dengan masa studi lima tahun, Nisa merasa hal tersebut terlalu membebani. “Kalau ada peraturan seperti itu kan bisa meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk segera menyelesaikan studinya, apalagi untuk mahasiswa tingkat akhir yang kembali semangat untuk meneruskan,” jelasnya, Kamis (26/10/2017).
Reporter: Afitasari Mulyafi
Editor: Livia Purwati