UMS, Pabelan-Online.com – Menyikapi polemik yang terjadi antara PT Rayon Utama Makmur (RUM) dengan masyarakat Sukoharjo, mahasiswa di Soloraya tak mau tinggal diam. Terhitung sejak (19/1/2018) mereka turut serta bersama warga menggelar aksi di depan PT RUM. Hingga pada aksi yang terjadi baru-baru ini (23/2/2018), massa tidak bisa lagi dibendung, perusakan gerbang serta aksi pembakaran tak terelakkan. Hal ini membuat PT RUM melaporkannya kepada pihak kepolisian dan menyeret salah satu nama mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMS) sebagai tersangka.
Disinyalir berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Hisbun Payu atau yang kerap disapa Iss, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di depan pintu masuk minimarket di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Minggu, (4/3/2018). Penangkapan tersebut dengan tuduhan keikutsertaan perusakan fasilitas umum saat melakukan aksi di depan PT RUM. Mendengar kabar tersebut, Bambang Sukoco selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kesekretariatan UMS pada Selasa, (6/3/2018) diperintahkan Rektor UMS, Sofyan Anief, untuk bergegas menuju Polda Jateng demi memastikan hal tersebut. Bambang mengaku telah bertemu langsung dengan Iss dan mengabarkan keadaannya, “benar Iss sudah ditahan, namun keadaan Iss baik hanya ada lecet karena borgol,” tuturnya ketika ditemui tim Pabelan Online di kantornya pada Kamis, (8/3/2018).
Saat ditanyai tentang tanggapan dari Iss sendiri, Bambang menyampaikan bahwa ia sangat senang telah dijenguk dan berharap universitas dapat membantunya saat ini. Ia juga mengatakan bahwa Iss menolak tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Iss beranggapan perusakan tersebut bukan ada karena mahasiswa. Bambang mengaku sangat percaya dengan Iss dan menurutnya aksi yang digelar mahasiswa sebenarnya baik tetapi strateginya kurang matang. “Seharusnya aksi disetting sejak awal dan diantisipasi agar tidak ricuh, apalagi kalau sudah gabung dengan massa lain,” tambahnya.
Bambang mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap tenang. Menurut keterangannya pihak universitas sedang mengkaji persoalan ini agar dapat melayangkan surat penangguhan penahanan, dengan penjamin merupakan rektor UMS. Hal ini dilakukan dengan harapan agar Iss bisa segera melaksanakan aktivitasnya di Kampus Menara.“Rencananya Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH–red) UMS akan berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH–red) Semarang untuk mengawal kasus ini,” tambahnya.
Reporter: Nina Anggraeni
Editor : Afitasari Mulyafi
Baca Juga