Minggu, September 24, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Headline

Jalani Sidang Perdana, Iss Dijatuhi Pasal 170

01/06/2018
in Headline, Liputan Khusus, Warta
0
Jalani Sidang Perdana, Iss Dijatuhi Pasal 170
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, Pabelan-Online.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Hisbun Payu (Iss) terkait kasus perusakan Perseroan Terbatas Rayon Utama Makmur (PT RUM) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/5/2018). Dugaan yang beredar, terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMS ini melakukan perusakan fasilitas di PT RUM.

Selaku Paralegal Ad Hoc Iss dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS, Wiranto Tri Setiawan, mengatakan bahwa Iss didakwa atas Pasal  170 ayat (1) atau 406 ayat (1) jo 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni mengenai perusakan fasilitas atau barang milik orang lain. “Iss dikenakan pasal ini bersama dua terdakwa perusakan PT RUM lainnya,” jelasnya, Jumat (25/5/2018).

Sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiranto mengungkapkan bahwa kerugian yang ditanggung oleh PT RUM  atas perusakan tersebut mencapai Rp 605 juta. “Sidang kedua akan dilaksanakan pada 31 Mei 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi (sanggahan terhadap dakwaan- red),” ungkapnya.

Wiranto berharap bahwa kasus ini akan berjalan dengan lancar di persidangan selanjutnya. “Pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum-red) sedang mempersiapkan segala berkas eksepsi untuk sidang selanjutnya,” tambahnya.

Sebagaimana dilansir dari Semarang.pos, selaku Kuasa Hukum Iss, yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH), Marisa Kurniangsih, mengatakan bahwa dakwaan yang disematkan oleh JPU dirasa kurang realistis karena dari banyaknya yang mengikuti aksi, hanya Iss yang dikenakan tuduhan tersebut. “Apakah benar klien kami (Iss) yang melakukannya,” ujarnya, Kamis (24/5/2018).

Reporter           : Endang Kartika Sari

Editor               : Muhammad Rizal Pahleviannur

 

Tags: BKBH UMSIssLBH SemarangPT. RUMsemarang pos
Previous Post

Ubah Tagline, FKI Sematkan Intensi Baru

Next Post

Prodi PBI Berlakukan Salat Duha Sebelum Kuliah

Related Posts

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen UIN Salatiga, PMII Gelar Aksi
Headline

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen UIN Salatiga, PMII Gelar Aksi

by pabelan
22/09/2023
Represifitas Aparat Pulau Rempang, Mahasiswa Perlu Mengawal
Headline

Represifitas Aparat Pulau Rempang, Mahasiswa Perlu Mengawal

by pabelan
21/09/2023
Payung Hukum Persma Masih Perlu Pertimbangan, Belum Ada Informasi Setelah Kongres
Headline

Payung Hukum Persma Masih Perlu Pertimbangan, Belum Ada Informasi Setelah Kongres

by pabelan
15/09/2023
Kampus Dekat TPA, Mahasiswa IAIN Takengon Demo  Ancam Mogok Kuliah
Headline

Kampus Dekat TPA, Mahasiswa IAIN Takengon Demo Ancam Mogok Kuliah

by pabelan
06/09/2023
Kemendikbudristek Tidak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, UMS: Sudah Terapkan OBE
Headline

Kemendikbudristek Tidak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, UMS: Sudah Terapkan OBE

by pabelan
05/09/2023
Next Post
Fakultas Teknik Imbau Mahasiswa Salat Berjemaah di Masjid

Prodi PBI Berlakukan Salat Duha Sebelum Kuliah

Premium Content

Presiden Mahasiswa FH UMS: Proses Salah, Apalagi Struktur

Peringkat Anjlok, UMS Dinilai Ceroboh

15/12/2019
Tidak Ada Subsidi Dana untuk KKNDik MKPT-MP 2021

Prodi Pendidikan Matematika UMS Bekali Mahasiswa dalam Hal Kepenulisan

11/07/2021
Renovasi Bertahap, Perpustakaan Ingin Tarik Perhatian Pengunjung

Renovasi Bertahap, Perpustakaan Ingin Tarik Perhatian Pengunjung

16/03/2019
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2023
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2023
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.