UMS, Pabelan-Online.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Hisbun Payu (Iss) terkait kasus perusakan Perseroan Terbatas Rayon Utama Makmur (PT RUM) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/5/2018). Dugaan yang beredar, terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMS ini melakukan perusakan fasilitas di PT RUM.
Selaku Paralegal Ad Hoc Iss dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS, Wiranto Tri Setiawan, mengatakan bahwa Iss didakwa atas Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) jo 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni mengenai perusakan fasilitas atau barang milik orang lain. “Iss dikenakan pasal ini bersama dua terdakwa perusakan PT RUM lainnya,” jelasnya, Jumat (25/5/2018).
Sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiranto mengungkapkan bahwa kerugian yang ditanggung oleh PT RUM atas perusakan tersebut mencapai Rp 605 juta. “Sidang kedua akan dilaksanakan pada 31 Mei 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi (sanggahan terhadap dakwaan- red),” ungkapnya.
Wiranto berharap bahwa kasus ini akan berjalan dengan lancar di persidangan selanjutnya. “Pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum-red) sedang mempersiapkan segala berkas eksepsi untuk sidang selanjutnya,” tambahnya.
Sebagaimana dilansir dari Semarang.pos, selaku Kuasa Hukum Iss, yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH), Marisa Kurniangsih, mengatakan bahwa dakwaan yang disematkan oleh JPU dirasa kurang realistis karena dari banyaknya yang mengikuti aksi, hanya Iss yang dikenakan tuduhan tersebut. “Apakah benar klien kami (Iss) yang melakukannya,” ujarnya, Kamis (24/5/2018).
Reporter : Endang Kartika Sari
Editor : Muhammad Rizal Pahleviannur