UMS, Pabelan-Online.com – Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia (IMFI) Wilayah 3 menggelar diskusi yang membahas perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 yang membatasi ruang kerja profesi fisioterapis, Selasa (31/7/2018). Dihadiri oleh mahasiswa Fisioterapi Solo-Jogja, IMFI berharap dapat membuka wawasan bagi mahasiswa serta agar turut pro aktif dalam mengawal isu tersebut.
Selaku pembicara, Noor Sadhono mengungkapkan, untuk mendapat layanan fisioterapi setiap pasien harus melewati dokter spesialis terlebih dahulu. Sedangkan oleh BPJS, layanan fisioterapi dihapuskan bersama dengan penanganan katarak dan bayi. Ketiganya menduduki peringkat tertinggi dalam menghabiskan dana pelayanan kesehatan. “Munculnya permasalahan ini sebenarnya sederhana, BPJS nggak punya duit,” tutur pria yang kerap disapa Dhono ini, Selasa (31/7/2018).
Pada 25 Juli lalu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan menghentikan pelayanan fisioterapi dengan BPJS. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelayanan Rehabilitasi Medik (RM) termasuk di dalamnya fisioterapi sehingga kemudian bagi fisioterapis yang melakukan pelayanan tadi maka melanggar undang-undang. “Jadi nggak mogok, bahasa halusnya kita (fisioterapis-red) mengembalikan pelayanan kepada yang berhak,” jelasnya.
Annisa Abidatin NH, selaku Sekretaris Departemen Kajian Strategis dan Advokasi (Kastrad) mengatakan peraturan BPJS tersebut dirasa merugikan fisioterapis dan pasien. Meski untuk pasien umum pelayanan tersebut tetap ada tetapi dari BPJS tidak menanggung biaya pelayanan tersebut. Ia mengungkapkan masuknya fisioterapi ke dalam lingkup RM menjadikan alur pengobatan semakin rumit. “Karena dari dokter spesialis terus ke rehabilitasi medik baru ke fisioterapi, kan belibet,” tuturnya, Selasa (31/7/2018).
Sebagai mahasiswa, ia turut bersedih atas keluarnya peraturan tersebut karena merasa tidak bebas. Pelayanan fisioterapi dari BPJS dibatasi hanya dua kali dalam seminggu, selebihnya biaya pelayanan ditanggung oleh pasien sendiri. “Kalau bisa fisioterapi itu bisa berdiri sendiri,” tutupnya.
Reporter : Afitasari M
Editor : Sukma Aji