• Beranda
  • Headline
  • Berita
  • Cara Mengirim Tulisan
  • REDAKSI Pabelan-Online 2016
Jumat, Februari 26, 2021
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result

Antara UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Mata Jurnalis

pabelan by pabelan
06/09/2018
in Resensi
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, pabelan-online.com – Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota (PPMI DK) Surakarta mengadakan diskusi dengan tema “Dilema Media Rintisan” di Griya Mahasiswa Kampus 1, Sabtu (1/9/2018). Dalam diskusi ini undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan kebebasan berekspresi yang terancam menjadi bahasan utama.
Adib yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menarasikan kejadian nyata yang menimpa salah satu media di Semarang. Di awal berdirinya, media tersebut memiliki konten yang masih terbilang sedikit. Media ini juga merupakan media alternatif yang belum berbadan hukum. ”Jadi, tidak ada cv (curiculum vitae-red), tidak ada PT (perseroan terbatas-red), tidak ada apa-apanya,” jelas pria yang kerap disapa Adib ini, Sabtu (1/9/2018).
Tidak adanya jaminan hukum ini berakibat pada pelabelan pasal ITE pada salah satu konten berita yang diproduksinya. Karena tidak dinaungi oleh dewan pers, hal ini mengakibatkan pihak penuntut konten berita tersebut menganggap bahwa media tersebut bukan media jurnalistik. Meski begitu, sebenarnya kualifikasi media dibagi menjadi empat kuadran untuk membedakan status media di mata dewan pers. “Risiko hukum itu pasti ada, tapi bagaimana kita menyikapi,” tutupnya.
Faisal, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMS menyebutkan bahwa UU ITE merupakan pasal karet yang bisa disematkan kepada siapapun. Ia juga mempertanyakan posisi wartawan yang mengetahui bukti-bukti atas suatu kasus apakah dapat menjadikan pasal perlindungan saksi dan korban sebagai bentuk pembelaan.
Lebih lanjut, Faisal menyebutkan pokok masalah tersebut terdapat pada dua pasal, yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2. Belum adanya titik temu antara keinginan pemerintah untuk melindungi kehormatan seseorang dengan kebebasan berpendapat yang dicita-citakan banyak orang menjadi persoalan tersendiri. “Semua orang bisa kena undang-undang ITE, sekali lagi karena putusan MK (mahkamah konstitusi-red) ini belum ketemu bagaimana kebebasan berpendapat tidak berbenturan dengan kehormatan seseorang,” jelasnya, Sabtu (1/9/2018).

Reporter : Afitasari M
Editor : M. Sukma Aji

Previous Post

Sekjen Terpilih PPMI DK Surakarta Akan Kembangkan Science Journalism

Next Post

Mahasiwa Farmasi Raih Juara 1 LKTI

pabelan

pabelan

Related Posts

Minimalisasi Kecurangan E-UTS, Dosen Disarankan Buat Soal Analisis
Resensi

contoh

by pabelan
23/02/2021
Ormawa Farmasi Bentuk Tim Pengawal Pildek
Headline

Pengabdian Masyarakat, BEM FF Kembangkan Desa Binaan

by pabelan
08/10/2018
Resensi

Menjumpa Generasi Z dalam Masa Orientasi Kampus

by pabelan
18/08/2018
IMFI Kawal Perubahan Aturan Pelayanan Fisioterapi
Headline

IMFI Kawal Perubahan Aturan Pelayanan Fisioterapi

by pabelan
11/08/2018
Fakultas Teknik Imbau Mahasiswa Salat Berjemaah di Masjid
ranah ums

Prodi PBI Berlakukan Salat Duha Sebelum Kuliah

by pabelan
03/06/2018
Next Post
Mahasiwa Farmasi Raih Juara 1 LKTI

Mahasiwa Farmasi Raih Juara 1 LKTI

Premium Content

Kajian Online: Menjadi Mahasiswa Gaul yang Sukses di Dunia dan Akhirat

07/07/2020
Rayakan Milad ke-57, Rektor Harapkan UMS Semakin Dipercaya

Rayakan Milad ke-57, Rektor Harapkan UMS Semakin Dipercaya

05/10/2015
Pilih Sancall , Mahasiswa Akuntansi Tak Perlu Ikut Seminar Proposal

Pilih Sancall , Mahasiswa Akuntansi Tak Perlu Ikut Seminar Proposal

12/07/2015

Browse by Category

  • Agenda
  • Angkringan Foto
  • Beasiswa
  • Berita
  • Bingkai Foto
  • Cerpen
  • Cetak
  • Download
  • editorial
  • Headline
  • Info
  • Inset
  • Intermezo
  • Intra Kampus
  • Jurnalisme UMS
  • Kampus
  • Kilas Balik
  • Koran Pabelan
  • Lensa Pabelan
  • Litbang
  • Lomba
  • Magazine
  • Mahasiswa
  • Majalah Pabelan
  • Opini
  • Puisi
  • ranah mahasiswa
  • ranah ums
  • Refleksi
  • Resensi
  • Resensi
  • Sanggar Foto
  • sastra
  • Sekitar Kampus
  • Serba-serbi
  • Sosok
  • Sudut Kampus
  • Suntik
  • Tabloid Pabelan Pos
  • Video
  • Warta

Browse by Tags

Adnan Faris Naufal BAA BEM BEM FH BEM U BEM UMS cerpen Covid-19 donor darah dosen FAI Faizal Adi Surya Fakultas Hukum Fakultas Psikologi Fakultas Teknik FEB FH FIK FKI fkip. IMM indonesia kampus Koran Pabelan KPUM LPM Pabelan MABA Mahasiswa mahasiswa baru Muhammad Kahfi Nur Rizqi Febriandika pabelan Pabelan-online Pabelan-online.com Pemilwa PKM PPA Psikologi Sofyan Anif solo UKM UMS Universitas Muhammadiyah Surakarta UNS ” ungkapnya

Tentang Kami

LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) PABELAN didirikan sejak tanggal 19 Maret 1977 yang pada waktu itu masih bernama Unit Penerbitan Kampus Mahasiswa (UPKM) PABELAN. Namun, pada saat musyawarah kerja yang ke XVI (th. 1999), berubah menjadi .. selengkapnya

Alamat: Lembaga Pers Mahasiswa Pabelan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Student Center “Griya Mahasiswa” UMS, Jl Ahmad Yani Tromol Pos 1, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.
0813 2823 5554
[email protected]

Ikuti Kami

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube

© Copyright - LPM Pabelan 2021 Tentang Kami.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • ranah ums
    • ranah mahasiswa
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2021 Tentang Kami.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?