UMS, pabelan-online.com – Sejak dikeluarkannya fatwa Muhammadiyah yang menyatakan bahwa rokok haram, UMS mengeluarkan kebijakan yang bersifat imbauan untuk tidak merokok. Meski begitu, universitas belum mengerluarkan surat keputusan (SK) dan seruan ini baru diberlakukan di lingkungan fakultas serta kantin-kantin di kampus.
Selaku Sekretaris Rektor UMS, Anam Sutopo menuturkan bahwa fakultas sudah mengeluarkan SK dan diterapkan dalam gerakan No Smoking Area. Langkah lebih lanjut juga dilakukan untuk kantin-kantin di sekitar kampus agar tidak menjual merokok. “Beberapa dekan sudah mengeluarkan surat edaran dan keputusan bahwa di fakultas masing-masing tidak boleh merokok,” tandasnya, Rabu (17/10/2018).
Imbauan ini berjalan melalui gerakan bottom up (dari bawah ke atas), artinya ketika kesadaran muncul kemudian aksi akan menyeluruh. Anam menyadari implementasi langkah tersebut terhambat kesadaran personal baik mahasiswa maupun dosen yang merokok. Ia menampik kalau langkah ini hanya penerus dari fatwa Muhammadiyah karena jika dlihat dari berbagai aspek rokok banyak mudharat-nya.
Secara parsial di masing-masing fakultas, Anam mengimbau kepada seluruh rekan yang bergerak di bisnis kampus baik itu Bookstore, koperasi, maupun kantin untuk tidak menjual rokok. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi dukungan terhadap program dekan fakultas dan rektor dalam membersihkan rokok dari kampus. “Mungkin profitnya menjanjikan, namun apakah itu semua berkah?” pungkasnya.
Salah satu mahasiswa program studi (prodi) Matematika, Rahma Belinda mengatakan seseorang minimal menjadi malu atau enggan merokok di daerah yang bertuliskan No Smoking Area. Ia melihat masih banyak yang belum sadar terkait imbauan tersebut. Menurutnya akan jadi efektif apabila mahasiswa sadar diri akan bahaya merokok itu sendiri. “Kalau enggak sadar-sadar ya susah dan percuma,” ungkapnya, Jumat (19/10/2018).
Reporter: Annisavira Pratiwi
Editor: Afitasari M
`