UMS, pabelan-online.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo dalam pembuatan Formulir A5.
Yusril Aryo Dyatmiko, selaku Ketua BEM Fakultas Psikologi, menjabarkan alasan kerja sama antara pihaknya dengan KPUD Sukoharjo. Diceritakannya, ia banyak mendengar mahasiswa bertanya tentang pemindahan wilayah pencoblosan kepada pihaknya. BEM sempat beberapa kali berdiskusi dengan relawan KPUD terkait batas pengumpulan data. “Awalnya tanggal 17 Februari, terus diundur jadi 17 Maret. Akhirnya yaudah lah kita ngadain gapapa. Terus kita komunikasi lagi sama relawan KPU,” ungkapnya, Rabu (13/03/2019).
Formulir A5 ialah formulir yang ditujukan bagi mahasiswa rantau yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tetap dapat memilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 17 April mendatang. Data-data yang diminta untuk mengurus Formulir A5 melingkupi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Rencananya, ketiga data ini dikumpulkan di sekretariat BEM dan DPM, baru setelahnya diserahkan secara kolektif ke KPUD Sukoharjo. Yusril, begitu ia biasa dipanggil, juga menambahkan jika kabarnya Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Agama Islam (FAI) mengadakan hal yang sama. “Tapi setahuku FAI cuma di lingkungan internalnya aja,” imbuhnya.
Fabiyan Aflah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Sosial Politik dan Legislasi DPM Fakultas Psikologi mengungkapkan hal senada dengan yang diungkapkan Yusril. Setelah pengumpulan kolektif, Formulir A5 baru bisa dibagikan ke Kelurahan Kartasura dan Balai Desa Gonilan.
Kendati demikian, ada permasalahan sebelum BEM dan DPM sempat mengumpulkan persyaratan Formulir A5. Setelah ditelisik, ditemukan ada beberapa pihak yang mengurus Formulir A5, namun ternyata tidak diambil atau tidak jadi pindah wilayah. Ini membuat pihak KPUD Sukoharjo akhirnya mengatakan untuk diurus per individu yang berkepentingan. “Kalau saya bilang, itu inkonsistensi pihak KPUD sendiri. Pertama bilangnya boleh kolektif, sekarang nggak,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Fabiyan, Rabu (13/03/2019)
Menghadapi situasi semacam ini, untuk sekarang yang bisa dilakukan BEM dan DPM hanyalah pendampingan. Fabiyan berharap pembuatan Formulir A5 ini tetap dapat dilakukan secara kolektif. Jika memungkinkan, bisa dibuat TPS di kampus bagi mahasiswa dan dosen. “Memilih itu kan hak warga negara. Hak itu harus dipenuhi oleh negara, bukan kita yang bersusah payah mengemis hak itu,” tandasnya pada tim Pabelan Online.
Reporter : Shaffira Nuur Fauziah
Editor : Rifqah