UMS, pabelan-online.com – Di penghujung tahun 2018 lalu, sebanyak dua mahasiswa tertangkap basah menggantikan temannya untuk ikuti kegiatan Baitul Arqom di Pondok Sobron.
Salah seorang penanggungjawab kegiatan Baitul Arqam, Suwinarno menceritakan ada insiden mahasiswa yang kepergok menggantikan temannya untuk mengikuti serangkaian kegiatan Baitul Arqam di penghujung tahun 2018.
Laki-laki yang akrab disapa Winarno ini pun menuturkan, kedua mahasiswa joki telah diserahkan pada pihak kampus untuk ditindaklanjuti dan dijatuhkan sanksi. “Data-datanya kita serahkan ke pusat untuk proses,” ungkap Winarno, Selasa (12/03/2019).
Kedua mahasiswa itu berdalih melakukan joki lantaran teman yang meminta untuk menggantikan kegiatan Baitul Arqam tersebut tidak kunjung lulus, sementara kegiatan tersebut merupakan salah satu syarat kelulusan wisuda.
Lebih lanjut Winarno berujar bahwa pihak Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) telah mengatur strategi agar insiden seperti ini tak kembali terulang. Untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan di Baitul Arqam, Winarno, yang juga merupakan pengurus LPPIK ini telah mengupayakan perbaikan sistem registrasi ulang. “Nantinya registrasi ulang itu menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sama pas foto,” bebernya.
Baca Juga: Galang Donasi, KAMA FAI UMS Kenakan Sistem COD
Yahya Fathu Rozy, selaku Co-Imam yang mengetahui insiden ini menyebutkan, mahasiswa yang terpilih menggantikan temannya dalam kegiatan Baitul Arqam bukan asal comot semata. Perjokian ini membutuhkan mahasiswa yang bisa menjamin peraihan nilai A dalam kegiatan Baitul Arqam. Joki yang dilakukan sekali kloternya, bisa merogoh kocek sang penyewa joki sekitar 400 ribu rupiah.
Yahya kemudian menegaskan, untuk mahasiswa yang disewa atau menyewa jasa joki, keduanya akan langsung dinyatakan tidak lulus Baitul Arqam. Tak peduli mahasiswa tersebut sudah lulus Baitul Arqam sebelumnya. “Intinya lakukan sesuai dengan prosedur kalau hidupmu ingin nyaman di kampus,” pungkasnya, Selasa (12/03/2019).
Reporter : Naufal Abdurrahman Musa
Editor : Annisavira Pratiwi