UMS, Pabelan-online.com – Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) memang tak wajib untuk mengambil mata kuliah skripsi pada semester delapan dan boleh mengambilnya saat semester tujuh. Namun, jika gagal menyelesaikannya, mereka harus siap menanggung akibatnya.
Kepala Program Studi (Kaprodi) PBI, Yakub Nasucha mengemukakan akibat jika mahasiswa gagal menyelesaikan mata kuliah skripsi pada semester tujuh, yakni mereka (mahasiswa–red) harus rela mengikuti ujian pada semester berikutnya dan diwajibkan membayar kembali mata kuliah skripsi sebanyak empat Satuan Kredit Semester (SKS).
Maka dari itu, mahasiswa disarankan untuk menyelesaikan mata kuliah seminar proposal skripsi pada semester tujuh terlebih dahulu, baru kemudian menyelesaikan ujian skripsi semester delapan. “Mahasiswa nulis skripsi semester tujuh ngga apa, silakan. Tapi apakah mungkin selesai semester tujuh juga? Jika tidak, nanti harus bayar lagi waktu semester delapan,” tutur Yakub, Kamis (12/9/2019).
Selaku salah satu mahasiswi PBI semester tujuh, Putri Haryanti mengakui hal tersebut memang benar adanya karena mendapat infomasi dari kakak tingkat. Putri juga mengatakan, jika dosen mata kuliah seminar proposal (semprop) juga termasuk dosen pembimbing skripsi. Jadi, mahasiswa sudah mendapat bimbingan sejak semester tujuh untuk membuat skripsi.
Baca Juga Peringkat UMS 2019 Versi Ristekdikti Anjlok, Ada Apa?
“Dari prodi udah mengambil ancang-ancang, kalau materi sempropmu ya jadi materi skripsimu,” ujarnya yang akrab disapa Putri ini, Senin (16/9/2019).
Yakub juga menyatakan, Prodi PBI tidak bisa menyelesaikan pendidikan selama tiga setengah (3,5) tahun, karena terdapat beberapa mata kuliah pilihan yang tak bisa diambil saat semester tujuh. Seperti praktikum jurnalistik, penyiaran, perpustakaan, dan penelitian.
Mahasiswa yang mendapat predikat cumlaude tetap harus menyelesaikan pendidikan selama empat tahun, dengan syarat menempuh metode penelitian, seminar proposal, baru kemudian menempuh mata kuliah skripsi.
Reporter : Senly Aprilina
Editor : Rifqah