UMS, pabelan-online.com – Fakultas Hukum (FH) sukses meraih kembali akreditasi A dengan nilai yang cukup tinggi. Namun, dibalik itu terdapat mahasiswa FH yang wisudanya tertunda karena masalah akreditasi.
Selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) FH, Muchamad Iksan mengatakan jika akreditasi FH tahun 2019 memperoleh nilai 381, dan sempat menjadi nilai tertinggi se-Indonesia. “Tapi kemarin selisih satu atau dua hari, ternyata Gajah Mada yang lebih tinggi,” katanya, Rabu (30/10/2019). Ia juga menambahkan, untuk hasil akreditasi kali ini merupakan capaian nilai yang paling tinggi bagi FH sendiri.
Iksan menjelaskan, jika FH sudah mendapat akreditasi A dari 2003. ”Jadi sudah empat kali akreditasi dan alhamdulilah terus mendapat A,” ucapnya penuh syukur, Rabu (30/10/2019). Ia juga berharap, di masa depan nanti bisa tetap mempertahankan akreditasi A.
Salah satu mahasiswa FH, Salim Candra Setya mengaku bangga mengenai akreditasi FH yang kembali memperoleh A. Menurutnya, akreditasi sangat penting perannya dalam dunia kerja. “Karena beberapa perusahaan sering memberikan persyaratan mengenai akreditasi,” ucapnya, Sabtu (30/10/2019).
Baca Juga : Dibalik Pencabutan Dukungan Dosen UMS Pada Aliansi Akademisi Indonesia
30 Mahasiswa Tertunda Wisudanya
Terdapat beberapa mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum yang tidak dapat melakukan wisuda pada bulan September, walaupun sudah melakukan sidang skripsi sebelumnya. Iksan membenarkan hal tersebut, bahwa ada sekitar 25-30 mahasiswa tidak dapat menjalani prosesi wisuda. “Karena ketika melakukan ujian skripsi, masa akreditasinya sudah habis,” tuturnya, Rabu (16/10/2019).
Akreditasi Prodi Hukum telah terbit dengan nilai A pada tanggal 16 Oktober 2019. Namun, hal tersebut tidak membuat mahasiswa langsung mendapatkan kepastian kapan akan wisuda lantaran belum terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Sedangkan status akreditasi dari BAN PT perlu dicantumkan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL). “Harapannya, semoga akhir Oktober ini SK-nya turun sehingga kita dapat menerbitkan SKL dan ijazah,” tambahnya, Rabu (16/10/2019).
Alfan Dzikria, mahasiswa FH menuturkan, bahwa fenomena tertundanya wisuda merupakan hal merugikan bagi mahasiswa yang hendak melamar pekerjaan. “Karena mahasiswa dapat melamar pekerjaan setelah mendapat SKL, dengan mengajukan permintaan ke fakultas,” jelasnya, Rabu (30/10/2019).
Reporter : Mulyani Adi Atmaja, Senly Aprilina
Editor : Rifqah